POSKOTASUMATERA.COM.KARO- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara ( Sumut) meminta pemeriksaan saksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Alm. Rico Sempurna Pasaribu ( RSP) dilakukan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Poldasu). Hal ini menyusul informasi berkas pelaporan anak korban Eva Meliana Pasaribu dilimpahkan ke Polres Tanah Karo setelah dilaporkan ke Poldasu beberapa waktu lalu.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku tim hukum yang tergabug dalam KKJ Sumut mengatakan, alasan Eva melapor ke Polda Sumut karena sebelumnya dia merasa berada di dalam tekanan saat diperiksa di Polres Tanah Karo. Eva merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang tidak pernah dia sampaikan terkait peristiwa pembakaran.
Pelimpahan kasus ke Karo, justru menimbulkan kesan bahwa Polda Sumut tidak memiliki perspektif terhadap korban.
"Polda Sumut semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang dirasakan oleh Eva," ungkap Irvan, Minggu (14/7/2024).
Kata Irvan, saat pemeriksaan di Polres Tanah Karo, penyidik seakan ingin menyederhanakan kasus. Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran seolah murni karena kecelakaan, bukan
karena perbuatan para tersangka yang kini mendekam di dalam sel.
"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanah Karo akan berjalan tidak objektif. Karena sedari
awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan," kata Irvan.
Karena alasan itu pula, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanah Karo. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini
sudah bersedia memberikan keterangan.
"Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," ungkap Irvan.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus juga menyampaikan hal serupa. Pemeriksaan di Polda Sumut dilakukan demi kenyamanan dan keamanan korban.
"Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara
ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Array. ( PS/ BUDIMAN S)