POSKOTASUMATERA.COM.KARO- Bupati Karo Corry S Sebayang Surati Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari( BPHL) Wilayah II Medan, untuk penghentian SIPPUH atas nama HAT MILALA dengan nomor surat : 360/1848/BPBD/ 2024 tertanggal 16/07/2024.
Saat di konfirmasi pihak media hal tersebut di lakukan atas dasar tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) pada Senin (15/07/2024) tentang penebangan kayu di siosar.
Pihak BPBD Karo menyatakan bahwa Bupati sudah menyurati Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah( BPBD) menyampaikan adapun isi surat tersebut yaitu, untuk menindaklanjuti surat Direktur Iuran dan Penata usahaan Hasil hutan nomor S. 221/IPHH/PHH/HPL 4.1/B/6/2024 tanggal 10 Juni 2024 Hal Verifikasi Lapangan Kegiatan Pemanfaatan kayu di Kabupaten Karo, dapat kami jelaskan bahwa areal anciave APL Siosar telah di tetapkan menjadi areal penanganan korban erupsi Gunung Sinabung berdasarkan keputusan Bupati Karo nomor 361/112/ BPBD/2017 tanggal 25 April 2017 tentang penetapan relokasi permukiman akibat bencana erupsi Gunung Sinabung.
Berkenaan dengan ini tersebut pemerintah kabupaten ( Pemkab) Karo meminta BPHL Wilayah II Medan dapat menghentikan SIPUHH atas nama HAT MILALA
" hal ini di dasari karena areal /lokasi tersebut berada pada tanah milik Pemkab Karo " ujar Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak.
"sesuai hasil pertemuan kemarin di gedung DPRD kita sudah surati langsung dan juga sudah menyurati Dinas Satpol PP Kabupaten Karo untuk penertiban bila ada kegiatan di lokasi areal yang di jelaskan di atas" ujarnya.
Bupati Karo Cory S Br Sebayang, saat di konfirmasi prihal menyurati BPHL II Medan, Cory mengatakan surat penghentian SIPPUH atas nama Hat Milala sudah di kirim,
" ya, Sudah kita kirim kita tunggu Ya.
" Demikian Jawaban Via Seluler pada Rabu, (17/07) sekira pukul 20.30 WIB.( PS/ BUDIMAN S)