POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,- Kantor Camat Pollung mengadakan kegiatan sosialisasi pembelajaran bersama mengenai pemetaan partisipatif batas desa yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Pollung, Senin, (22/7) dihadiri oleh Camat Pollung, Kapolres Humbahas yang diwakili oleh Kabag OPS Kompol Bilmar Limbong , Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu, kepala desa, BPD, kadus, masyarkat desa.
Pemetaan partisipatif merupakan kegiatan menggambarkan kepada fisik suatu wilayah pada bidang datar dengan skala tertentu yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaannya.
Dalam konteks ini, pemetaan partisipatif digunakan sebagai salah satu metode untuk melaksanakan kegiatan penelitian yang bertujuan untuk melakukan pemetaan potensi desa yang berguna untuk mengidentifikasi dan mendapatkan informasi mengenai potensi desa yang dapat dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi pemetaan yang ada.
Kegiatan ini melibatkan beberapa aparat dan masyarakat desa yang mengetahui tentang wilayah desa yang ditetapkan dan melakukan survei dan observasi lapangan serta melakukan interpretasi citra satelit untuk pengumpulan data untuk menunjukkan hasil bahwa desa Pollung memiliki beberapa potensi yang dapat dikembangkan dan perlu dipertahankan seperti potensi pada sektor pertanian. perkebunan, maupun pariwisata
Camat Polllung Imron Banjarnahor,S.PAK menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemetaan Partisipatif ( Participtiory Mapping Batas Desa) Pemetaan batas desa yang dilakukan di desa di Kecamatan Pollung merupakan salah satu langkah nyata dalam mendorong partisipasi masyarakat setempat secara langsung.
“Dalam proses ini tidak hanya meningkatkan keakuratan data, tetapi juga memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap wilayah mereka.”Pemetaan partisipatif dapat menjadi sarana efektif untuk mengatasi potensi konflik dan membangun kerjasama antar desa. Untuk itu diminta dalam pelaksanaan sosialisasi hari ini agar semua peserta dapat memberikan dukungan yang baik, dan saling menghormati- menghormati.
Dari pelatihan, persiapan, pelaksanaan sampai proses pemetaan dan segala macamnya, kami bekerja sama dengan pemkab Humbahas dan pihak camat dalam proses kegiatan ini.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung / pegunungan (daerah aliran sungai ), median sungai dan/atau elemen buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.ucapnya
Kapolres Humbang Hasundutan yang disampaikan oleh Kabag OPS Kompol Bilmar Limbong juga menyampaikan , agar dengan pelatihan tersebut, diharapkan para peserta dapat saling memberikan masukan dan aspirasi yang baik untuk mewujudkan kerukunan antar sesama.
Dengan pelatihan tersebut, diharapkan desa bisa melakukan pemetaan secara langsung mengenai batas desanya, mereka juga bisa membantu pemetaan desa-desa lain, ucapnya.
Pemkab Humbahas yang disampaikan oleh Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu , juga menyampaikan Pemetaan batas desa yang merupakan salah satu langkah nyata dalam mendorong partisipasi masyarakat setempat secara langsung.
Dalam proses ini tidak hanya meningkatkan keakuratan data, tetapi juga memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap wilayah mereka. Pemetaan partisipatif dapat menjadi sarana efektif untuk mengatasi potensi konflik dan membangun kerjasama antar desa.
Pemkab Humbahas sudah memprogram kan dan memfasilitasi desa untuk melakukan penetapan batas desa, pemetaan batas desa partisipatif adalah salah satu pendekatan metode yang bisa dilakukan desa untuk menyelesaikan batas Desanya," Guna membantu desa mengetahui batas desanya, juga terlibat dalam menstimulan pemerintah desa untuk mengetahui batas desanya .
Dari pelatihan, persiapan, pelaksanaan sampai pengiriman pemetaan dan segala macamnya, kami bekerja sama dengan pemkab Humbahas dan pihak camat dalam proses kegiatan ini.
Sementara itu, Pemkab Humbahas dalam membantu percepatan dan penegasan pemetaan batas desa Pollung juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.5 juta per tahun di setiap desa, hal itu sudah dilakukan oleh bapak Bupati melalui anggaran bantuan keuangan bersifat khusus kepala desa, artinya tidak ada alasan lagi bagi desa tidak menganggarkan dalam hal batas desa.
Penegasan batas desa adalah pelaksanaan penentuan titik koordinat batas desa dengan metode Kartometrik daz survei yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
Permendagri 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus Hak atas Tanah, hak ulayat dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat."Batas adalah tanda batas antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Ucapnya. (PS/BN)