Penetapan Pegi Setiawan Tidak Sah, "Allahu Akbar" Bergema di Ruang Sidang PN Bandung

/ Senin, 08 Juli 2024 / 19.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - BANDUNG, -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di  kasus Vina Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.

Keluarga dan Kuasa hukum Pegi Setiawan tentunya tak dapat menahan kegembiraan mengingat Praperadilan Pegi Setiawan akhirnya diterima oleh Hakim Eman Sulaeman pada tanggal 8 Juli 2024 hari ini.

Terlihat Sujud Syukur dan Gema Allahuakbar pun terdengar di ruang persidangan.

Tidak sahnya Pegi Setiawan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar mengartikan bahwa Pegi harus segera dibebaskan.

Selain itu, menurut undang-undang juga jika Pegi menjadi korban salah tangkap maka dirinya harus mendapatkan uang ganti rugi dan rehabilitasi.

Uang ganti rugi yang didapatkan Pegi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah Rp500.000 hingga Rp100 juta jika Pegi tidak mendapatkan kekerasan hingga menyebabkan cacat atau meninggal dunia.

Pegi Setiawan juga wajib diberikan rehabilitasi untuk memulihkan psikologisnya.

Menanggapi putusan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut, diikutip dari Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, mengatakan hal ini harus menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi lembaga Polri

"Semoga putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih  profesional pada masa mendatang," katanya dalam keterangannya, dikutip

Edi juga meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut dia, setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun tentu harus bisa dibuktikan secara hukum dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan termasuk berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.

"Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan," katanya. (PS/Red)

Komentar Anda

Terkini: