POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Ada suatu pemandangan yang unik di rumah dinas Walikota Tanjungbalai ada proyek pengerjaan revitalisasi tempat parkir mobil dinas yang akan dijadikan ruangan, namun terlihat pekerjaan ini tidak terlihat papan nama proyek, sehingga banyak kalangan pihak yang melihatnya menjadi bertanya-tanya apakah Peraturan Presiden RI No.54 tahun 2010 dan Instruksi Presiden RI No.1 tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dalam hal ini, Jokowidodo selaku Presiden RI dibeberapa kesempatan selalu menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi kegiatan sehingga tercipta transparansi publik.
Hal tersebut terpantau awak media langsung di lokasi Proyek Pembangunan yaitu di rumah dinas Walikota Tanjungbalai dan terlihat ada 4 orang pekerja yang sedang bekerja melakukan pengecoran tiang beton 2 orang dan pemasangan batu bata 2 orang.
Bisa dipastikan setiap orang yang berkunjung ke rumah dinas Walikota Tanjungbalai pasti tau dan melihat sedang ada kegiatan pengerjaan revitalisasi tersebut namun, tak ada yang mau angkat bicara tentang masih ada rekanan yang tidak memenuhi ketentuan layaknya melakukan pekerjaan dengan menggunakan dana pemerintah dan pengguna anggaran langsung Pejabat Pemerintahan Nomor satu di Tanjung Balai.
Diperoleh keterangan bahwa pengerjaan revitalisasi tersebut di tangani oleh salah seorang Petinggi Kecamatan di Kota Tanjungbalai, sedangkan keterangan dari Kabag Umum Pemkot Tanjungbalai Hurmaini Nasution melalui pesan WA mengatakan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung adalah rehabilitasi ruang tunggu, namun tidak dijelaskan berapa besar Dana Anggarannya serta tak disebut nama perusahaan yang mengerjakan sehingga sehingga Patut Diduga Pekerjaan tersebut hanya akal-akalan yang menghabiskan Uang Negara.
Sementara itu, diketahui ada juga tamu di rumah Dinas Walikota Tanjungbalai yang datang meminta kepada Pengelola Pekerjaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga menghilangkan image yang tidak baik bagi Walikota Tanjungbalai. (PS/SUDI RAHMAT).