Ratusan Juta Retribusi PBG Bocor Diduga Akibat ‘Gratifikasi’ ke ASN Medan Marelan? Ketua KNPI Minta Diusut Tuntas, Camat Ngaku Lagi Proses

/ Jumat, 26 Juli 2024 / 21.55.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Medan Marelan M Syafri Nur meminta aparat penegak pengawas di Pemko Medan segera memeriksa dugaan adanya gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Medan Marelan dibalik banyaknya bangunan permanen tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Bangunan permanen diduga tak memiliki PBG di wilayah kerja Medan Marelan itu berakibat retribusi ke Pendapatan Asli Daerah Kota Medan terjadi kebocoran mencapai ratusan juta.

“Pak Walikota Medan terus memacu peningkatan PAD segala bidang, teranyar karena ketegasan Pak Bobby, Mall Centre Point telah menyetor 104 miliar ke Bapenda atas retribusi BPHTB nya. Tapi di Kecamatan Medan Marelan, kok bangunan banyak tak memiliki PBG seolah pejabatnya tutup mata. Malah santer isu ada pungli atau gratifikasi ke ASN di bidang pengawasan bangunan hingga diduga pemilik bangunan merasa ogah urus PBG resmi,” kata M Syafri Nur saat wawancara dengan media ini, Jumat (26/7/2024). 

M Syafri Nur menghimbau Camat Medan Marelan Ananda Sulung bersama Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang segera bertindak atas fenomena banyaknya pembangunan rumah permanen dan bangunan lain di Medan Marelan yang tak memasang plank PBG.

“Cepat bertindak,  tertibkan bangunan tak memiliki PBG. Pemilik bangunan dikhawatirkan tak patuh Peraturan Daerah Kota Medan tentang Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda tentang retribusi daerah Kota Medan,” kata mantan Ketua Karang Taruna di Kelurahan Terjun ini. 

Menanggapi dugaan pungli atau gratifikasi ASN bidang pengawasan di Kecamatan Medan Marelan, Syafri menghimbau, jika Camat Medan Marelan telah mengetahui segera proses dan limpahkan ke Inspektorat dan penegak hukum.

“Selain memproses dugaan pungli atau gratifikasi dari pemilik bangunan tak memiliki PBG,  Camat juga harus mengintrograsi ASN itu agar membuka secara terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan uang sogok itu,” tegasnya. 

Kepada masyarakat pemilik bangunan, M Syafri Nur menghimbau agar melek mata dengan kiat dan kinerja Walikota Medan yang melakukan percepatan pembangunan yang tentunya berasal dari pajak-pajak dan retribusi dari masyarakat dan dukungan anggaran pemerintah pusat. 

“Ayo kita patuhi kewajiban. Karena nyata sudah bagaimana Pak Bobby menggenjot pembangunan di Kota Medan. Kita harus dukung dengan melaksanakan kewajiban kita hingga hak-hak yang sudah kita terima menjadi balance,” ajaknya.

Sebelumnya Camat Medan Marelan Ananda Sulung, Kamis (25/7/2024) mengaku, telah memerintah Kepala Seksi Trantib nya melakukan inventarisasi dimana saja bangunan tak memiliki PBG. “Kami telah perintahkan melakukan inventarisasi bangunan tanpa PBG. Setelah dilaporkan, saya akan update ya kawan-kawan media,” tegasnya. 

Ananda Sulung juga berjanji akan segera melakukan langkah tegas dalam menertibkan bangunan tak memiliki izin dan tak bayar retribusi di wilayah kerjanya dengan bekerjasama instansi terkait lainnya. 

Atas dugaan adanya staff Pengawasan di Kecamatan Medan Marelan terlibat pungli atau gratifikasi dari pemilik bangunan tidak berizin, Ananda Sulung tak menampiknya. Namun dia hanya mengatakan, sedang  melakukan proses dan pendalaman atas dugaan tersebut.

“Kami sedang melakukan pendalaman hal itu (Oknum ASN terima sogok,red). Jika terbukti akan kami lanjutkan ke atasan,” pungkasnya sembari berjanji akan mengabari informasi terupdate atas penelusurannya atas ASN dimaksud. 

Informasi dihimpun media dari berbagai sumber, ASN terduga pungli atau gratifikasi berinisial Zul. Oknum ini disebut-sebut sumber berseliweran di lokasi-lokasi bangunan di Medan Marelan diduga menawarkan jasa perlindungan agar bangunan tak memiliki izin tak ditindak.

Tentunya, jelas sumber, jasa perlindungan ini tak gratis. Dugaannya jutaan mengalir ke kocek Zul dari tiap-tiap pemilik bangunan yang terperdaya oleh ulahnya. Dampak lain, pemilik bangunan pasti enggan mengurus izin PBG. Selain lebih mahal tentunya akan membutuhkan waktu yang tak sebentar dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. 

Belum diperoleh keterangan dari ASN berinisial Zul ini. Disambangi ke Kantor Kecamatan Medan Marelan, Kamis (25/7/2024) oknum ini tak ada di kantor. “Tak ada pak. Tadi keluar,” kata salah satu staff disana.

Pantauan wartawan, Selasa (23/7/2024) di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan beberapa pembangunan rumah permanen dikerjakan tukang tanpa plank PBG.

Tak satupun pekerja mau berkomentar saat disambangi media. Mereka mengaku hanya bekerja dan tak tahu menahu soal izin bangunan itu. “Kami hanya kerja bang,” katanya. 

Selain itu, di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 9 dan Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Medan juga terlihat beberapa pembangunan rumah permanen dan pembangunan gapura mewah tanpa plank PBG. Yang jelas melanggar Perda Kota Medan dan terindikasi merugikan keuangan Pemko Medan. (PS/RED)

 

 

Komentar Anda

Terkini: