POSKOTASUMATERA. COM-BINJAI-
Kembali, Satnarkoba Polres Binjai tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres binjai.
Kali ini pengungkapan dilakukan di jalan Pacul , kecamatan Binjai Utara Kota Binjai pada hari Selasa (24/7/2024) sekira pukul 00:30Wib. Tersangka RA (25) warga jalan Pacul, kelurahan Cengkeh Turi, kecamatan Binjai Utara.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE kepada awak media ini mengatakan, pihaknya mengamankan RA (25) yang merupakan target dari hasil penyelidikan, karena sering melakukan penyalah gunaan sabu di jalan Pacul , kelurahan cengkeh turi, kecamatan Binjai Utara.
Adapun barang bukti yang di amankan dari TKP keseluruhan 40 paket plastik berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu seberat 13,72 Gram yang tersimpan di dalam amplop putih dari dalam celana pelaku.
Dari hasil intrograsi di TKP, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki laki inisial MS warga Desa Sendang Rejo, kecamatan Binjai, kabupaten Langkat. Lalu Kanit II IPDA Eddy Supratman SH, bersama anggota langsung melakukan pencarian ke lokasi yang di maksud terduga, namun sayangnya kedatang petugas sudah terhembus ke MS dan langsung melarikan diri.
Saat ini untuk kepentingan penyelidikan RA(25) sudah di tahan di Mapolres Binjai.
"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan pidana ancaman penjara 6 tahun penjara dan paling lama 20tahun penjara, "ucap kasat narkoba polres Binjai Akp Syamsul Bahri SE. (PS/ZOEL IDRUS).