Setelah Dinyatakan Lulus Tes Kepling, Hanya Tempo 4 Jam Nama Dedi Berganti Joni.

/ Kamis, 18 Juli 2024 / 16.53.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemilihan untuk menjadi Kepala Lingkungan IV Kelurahan Kota Matsum IV melalui Tes Ujian tertulis yang dilaksanakan di Gedung Angsapura Jl.AR.Hakim Kecamatan Medan Kota pada tanggal 09-07-2024 dan Ujian Wawancara pada tanggal 10-07-2024 DiDuga adanya kecurangan dan mendapat kecaman dari sebahagian besar Warga Lingkungan IV.

Dua Kandidat yang maju sebagai bakal calon Kepala Lingkungan(Keplink) yaitu Dedi Irawan(40) dan Joni Wardi(40).Dari hasil tes tersebut, awalnya Dedi Irawan dinyatakan lulus namun, 4 jam kemudian berganti nama menjadi Joni Wardi yang dinyatakan lulus untuk menjadi Kepala Lingkungan IV.

Hal ini membuat sebahagian Warga Lingkungan IV sangat kecewa dengan hasil tes tersebut yang menyatakan Joni Wardi Lulus tes menjadi Kepala lingkungan yang menurut mereka, Joni Wardi tidak layak karena kurang bermasyarakat dan terkesan cuek pada warga sekitar.

Dari keterangan beberapa Warga disana kepada awak media mengatakan bahwa, sangat kecewa dengan hasil pengumuman dari kantor camat Hari Jum'at,12-07-2024 sekira pukul 16.00 Wib yang mana, awalnya yang dinyatakan lulus Dedi Irawan info didapat dari pihak Kelurahan dan beberapa Warga ada yang mengucapkan selamat atas terpilihnya Dedi menjadi Kepala Lingkungan IV lantas, hanya berselang 4 jam kemudian bisa berubah namanya menjadi Joni Wardi.

Selain itu, menurut warga Joni Wardi tak pantas Joni untuk menjadi Kepala Lingkungan di sana karena, selain tidak bermasyarakat atau tidak peduli dengan warga sekitar juga tidak beralamat di Lingkungan IV meski orang tuanya memang beralamat di lingkungan IV.

" Orangtuanya memang alamatnya di sini dan dia kelahiran di sini tapi, semenjak berumahtangga dia pindah ke daerah tembung dan juga Kartu Keluarganya beralamat di daerah tembung lantas, sejak adanya pemilihan kepala lingkungan IV, baru dia mengurus kartu keluarga yang beralamat di lingkungan IV sejak terbitnya kartu keluarga dia pada tanggal 15 Mei 2024," kata salah seorang warga di sana.(17/07/2024).

" Untuk menjadi Kepala lingkungan apakah boleh kartu keluarganya baru 2 bulan beralamat di sini bang," tanya warga lain.

Dan warga di sana serentak menjawab" yang kami butuhkan Kepala Lingkungan yang bermasyarakat dan mau peduli terhadap lingkungan ini," teriak Warga di sana.

Dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang, Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dalam Pasal 14 ayat 2 tentang Persyaratan bisa diangkat menjadi Kepala Lingkungan butir(e) menjelaskan bahwa, Calon Kepala Lingkungan harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang 2(dua) tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas Pencalonan Kepala Lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Saat awak media melakukan penelusuran di Kantor Kelurahan Kota Matsum IV Jl.Utama No.83 Kecamatan Medan Area terkait hal ini, Pariono St(Lurah) sedang keluar Kantor karena ada kunjungan Istri Walikota Medan.

" Lurah tidak berada di tempat sedang keluar Kantor karena ada kunjungan istri walikota medan tapi gak tau dimana tempatnya," kata Ita yang mengaku sebagai staff loket.(Kamis,18/07/2024).

Awak Media melanjutkan penelurusan ke Kantor Kecamatan Medan Area namun, Sutan Fauzi Arif Lubis S.STP,M.SI(Camat) juga tidak berada di tempat.

Hingga berita ditayangkan, Lurah Kota Matsum IV dan Camat Medan Area belum bisa dikonfirmasi awak media terkait pengangkatan Kepala Lingkungan IV.(PS/IRWANSYAH GINTING).




Komentar Anda

Terkini: