POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Permasalahan alih fungsi lahan yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sekarang kondisinya telah menjadi pembicaraan masyarakat luas di Kota Tanjungbalai sehingga terlihat Spanduk atau Baliho yang telah terpasang dilokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut telah "RAIB" dan hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa sebab dan siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya pemberitahuan bisnis tanah kavlingan tersebut.
Pantauan awak media dilokasi tanah kavlingan pada Hari Senin,01-07-2024, terlihat tidak ada aktivitas dari pemilik lahan bahkan Spanduk atau Baliho yang selama ini terpampang dilokasi tanah kavlingan itu tidak terlihat lagi dan diduga bahwa, hal ini erat kaitannya bisnis penjualan tanah yang berkedok Syariah itu sudah diketahui oleh Masyarakat dan Instansi terkait dengan pemberitaan awak media Minggu lalu.
Patut diduga bahwa, pengelola tanah kavlingan yang terkesan hanya memikirkan keuntungan tanpa memiliki prosedural tentang alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sesuai aturan yang berlaku.
Seperti yang diketahui bahwa kawasan pertanian di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini, sesuai dengan ketentuan yang ada tidak boleh dialih fungsikan dan tetap dipertahankan kendati telah diperjualbelikan oleh pemiliknya lahan.
Keterangan yang diperoleh dari kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai bahwa selama ini sebelum dialihfungsikan menjadi tanah kavlingan adalah sebagai lahan pertanian padi yang dikelola oleh para petani dan sering mendapatkan bantuan benih padi dari pemerintah.
Setelah diperjualbelikan oleh pemilik awal lahan pertanian ini kepada salah seorang pengembang perumahan yang cukup dikenali di Kota Tanjungbalai pada pertengahan tahun 2023 dan langsung melakukan pembangunannya namun terhenti setelah pihak pengembang mendapatkan surat penghentian pekerjaannya karena telah melanggar ketentuan yang ada namun, pada pertengahan tahun 2024 ini diduga pemilik lahan telah mengalihkannya kepada salah seorang warga Jalan M.Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berinisial HES yang konon ahli di bidang pertanahan di Provinsi Riau yang diduga akibat kepiawaiannya HES ini mampu mengkavlingkan LP2B tersebut setelah "mencatut" nama salah seorang Petinggi di Kejati Sumatera Utara. (PS/SUDI RAHMAT).