POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-; Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 menekankan agar tiap sekolah memiliki Ijin Operasional Sekolah. Hal tersebut terlampir pada Berita Negara Republik Indonesia No 607.2014 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan. Dasar dan Menengah.
UU nomor 20 tahun 2003 nomor 78, UU nomor 32 tahun 2024, PP Nomor 38 Thun 2007, PP nomor 27 tahun 2010 nomor 23, Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II ,
Mengingat dari pasal pasal yang tentang pedoman pendirian,perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah bisa jadi ada beberapa sekolah di wilayah IX yang tidak mengurus izin operasional (Penyesuaian Izin).
Dari informasi yang di terima dari Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX tertanggal 05 Maret 2024 pernah menyurati beberapa Unit Sekolah agar penyesuaian Izin mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 tahun 3014.
Dalam surat Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendisikan Wilayah IX tersebut mengatakan nomor 400.7.5.4/103/Cabdis.Wilayah IX /III/2024 Hal Pengurusan Izin Operasional (Penyesuaian Izin), tertanggal 5 Maret 2024 o, memperhatikan dan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 36 tahun 2024 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 17 yang menyebutkan bahwa Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik pemerintah l, pemerintah daerah atau badan penyelenggara diberi tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh tahun).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas agar segera melaksanakan pengurusan izin Operasional (Penyesuaian Izin) satuan pendidikan bekerja sama dengan Pengurus Yayasan dan menyampaikan kepada Kecabdis wilayah IX melalui Kepala Seksi SMA dan PK / Kepala Seksi SMK untuk diteruskan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumut selambat-lambatnya 17 April 2024 .
Apabila samai dengan tanggal tersebut satuan pendidikan tidak mengajukan perpanjangan izin (penyesuaian izin) kami anggap sekolah tersebut ditutup, tertanda Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Drs. Alfred Hasiholan Silalahi,M.Si.
Adapun daftar SMA/SMK Swasta yang wajib melaksanakan pengurusan Izin Opeasional (Penyesuaian Izin) Satun Pendidikan SE Cabang Pendidikan Wilayah IX yaitu :
1. SMA Swasta Dharma Bhakti
Siborongborong Tapanuli Utara.
2. SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong
Tapanuli Utara
3. SMA Swasta HKBP Pangaloan Tapanuli
Utara
4. SMK Swasta HKI Sipahutar Taput
5. SMA Swasta HKBP Doloksanggul
Humbang Hasundutan
6. SMA Swasta HKBP Lintongnihuta
Humbang Hasundutan
7. SMK Swasta Trisula Doloksanggul
Humbang Hasundutan
Meskipun surat hal Pengurusan Izin Operasional (Penyesuaian Izin ) telah dikeluarkan dibeberapa sekolah swasta masih tampak melaksanakan Penerimaan Siswa Baru tahun pelajaran 2024/2025 dan juga masih menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Yang paling mengherankan untuk tahun 2024 meskipun surat hal Pengurusan Izin Operasional (Penyesuaian Izin ) telah dikeluarkan beberapa sekolah yang diduga belum mengajukan perpanjangan Izin masih melaksanakan penerimaan Siswa/I kelas I Tahun Ajaran 2024/2025 dan juga masih menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kejari Humbang Hasundutan melalui Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Gultom.SH saat dikonfirmasi langsung, Kamis, (5/7) menyampaikan akan mengkoordinasikan kepada Kejari Humbang Hasundutan terlebih dahulu terkait hal tersebut diatas . Ucap Gerry .( PS/BN)