POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Satuan Satres Narkoba Polres Binjai mengungkap kasus peredaran narkoba di dusun Pacitan,desa tandam hilir II, kecamatan hamparan perak, kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 18:30 Wib.
Personil menangkap seorang pria berinisial Asp(26)warga desa tandam hilir II di pinggir jalan saat menunggu seseorang pemesan sabu sabu.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 6,18 gram (dibalut tisu), 1 buah plastik klip transparan, 1 unit HP Merk Infinix, 1 unit sepeda motor honda vario (tanpa No Pol).
Selanjutnya petugas mengintrograsi ASP asal- usul sabu tersebut didapatkan nya, pelaku mengatakan sabu tersebut di dapat dari seorang perempuan dengan inisial At. Saat itu juga petugas langsung meluncur ke rumah At, namun AT tidak ditemukan dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah sewanya tersebut, ditemukan barang bukti 4 paket jenis sabu- sabu seberat 2,24Gram ,1 buah tas sebagai tempat penyimpanan sabu.
Akibat ulah pelaku, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 Ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, "ujar AKP Syamsul Bahri.SE,MH Kasat Narkoba Polres Binjai.
Dengan penangkapan ini, Polres Binjai kembali menegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba diwilayah kota binjai. Bagi masyarakat kota Binjai di dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang, "ucap kasat yang sangat proaktif pada awak media yang meliput di polres Binjai.(PS/ZOELIDRUS).