POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Di Kota Medan ini, seolah hanya Walikota Medan dan pejabat teras di Pemko Medan saja yang punya nyali dalam menegakkan Peraturan Daerah Medan dan Peraturan Walikota Medan berkaitan Persetujuan Bangunan Gedung dan lainnya.
Track Record, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Sekda, Kasatpol PP Medan, Kadis PKPCKTR dan Kepala Bapenda Medan terlihat dengan hasil siginifikan menagih 211 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Mall Centre Point hingga Juli 2024 lalu dari total Rp. 250 miliar dari Manajemen PT KAI dan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Sisanya bakal ditenggat beberapa waktu kemudian.
Namun sayangnya, nyali yang tegas dan berani demi masyarakat Kota Medan ini, tak ditunjukkan petugas rutin atau para pengawas Dinas PKPCKTR dan Petugas Satpol PP Medan di lapangan.
Nyatanya di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan bertabur bangunan rumah mewah dan bangunan gerbang megah yang tak memasang plank PBG aman aman saja beraktifitas.
Di sepanjang Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun, mulai dari Lingkungan 9, Lingkungan 10, Lingkungan 3 dan beberapa lokasi lain. Bak menantang Peraturan Daerah Medan dan Peraturan Walikota Medan, para pelaku usaha perumahan dan masyarakat yang berkocek tebal membangun tak menunjukkan PBG.
Anehnya, meski melanggar Perda Medan dan Perwal Medan, para petugas pengawas dari Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Medan bersama aparat Trantib di pemerintahan setempat seolah adem-adem saja.
Contoh nyata terlihat di bangunan Gerbang Mewah di Komplek Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 10 Kel. Terjun. Meski Lurah Terjun Lukman Hakim atas perintah Camat Medan Marelan Ananda Sulung turun langsung memperingatkan agar pembangunan dilengkapi PBG, namun pengusaha acuh, pembangunan sampai berita ini diturunkan tetap berlangsung.
Demikian juga di bangunan rumah mewah 2 lantai di lokasi Kavlingan lingkungan 9 Kelurahan Terjun. Bak sosok tanpa perlu mentaati aturan, pembangunan rumah disebut-sebut milik jutawan Medan Marelan ini jalan terus tanpa hambatan meski tak terlihat plank PBG.
Lain lagi di Kavlingan Pesona 1 dan Pesona 2 di Jalan
Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan 3 Kelurahan Terjun.
Puluhan rumah di lokasi itu diduga tak satupun menyetor Retribusi PBG ke kas
Pemko Medan. Nyatanya hingga kini aman-aman saja.
Dugaan maraknya bangunan mewah tanpa PBG di Kelurahan Terjun ini akibat tak ada nya nyali petugas lapangan dari instansi yang menjadi wasit dan penindak pelanggaran Perda dan Perwal Kota Medan ini.
Praktisi Hukum Kota Medan M Suhaji SH menegaskan, para petugas pengawasan bangunan bermasalah dari instansi di Pemko Medan harus tegas dan punya nyali dalam menjalankan tugas.
“Para ASN bidang pengawasan PBG dan sumber-sumber PAD lain harus punya nyali. Kalian di gaji dan menerima berbagai intensif. Contohlah pimpinan Kota Medan. Tak gentar dalam menegakkan aturan. Kalau para ASN Pengawas dan Penindak tak mampu, mundur saja. Jangan biarkan PAD bocor karena kalian tak punya nyali,” tegas Ketua LBH salah satu Ormas Islam ini.
M Suhaji SH mengingatkan, atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kelalaian dalam pelayanan publik.
Selain itu lanjut Advokat dikenal vokal ini, dalam Pasal 414 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa yang diserahi tugas oleh pemerintah untuk mengurus suatu pekerjaan, baik yang terus-menerus maupun sementara, dengan sengaja tidak melaksanakan tugas itu sehingga menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan’.
Aturan lain, tegasnyanya, juga diatur dalam Pasal 421 KUHP. Berbunyi : ‘Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’.
Kasatpol PP Medan Rahmat Saputra belum lama ini juga berjanji akan melakukan tindakan tegas atas dugaan bangunan tak miliki PBG sebagaimana diberitakan media. “Saya telah perintahkan petugas untuk menindak,” tegasnya.
AJUKAN PBG
Camat Medan Marelan Ananda Sulung beberapa waktu lalu, sejak dilakukan inventarisasi atas bangunan tak memiliki PBG di Medan Marelan sudah ada 3 pemohon yang akan mengajukan PBG. “Sudah ada 3 pemohon yang akan ajukan PBG. Kami akan tegas dan tak akan membiarkan PAD bocor,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Medan Marelan Ananda Sulung, Sabtu (27/7/2024) mengaku, telah memerintahkan Kepala Seksi Trantib untuk melakukan inventarisasi bangunan yang tak memiliki PBG di Kecamatan Medan Marelan.
“Telah diinventarisasi bang. Puluhan bangunan rumah tak memiliki PBG Segara akan kami lakukan tindakan,” katanya sembari berjanji akan mengirimkan data ke media atas hasil pantauannya bangunan tak miliki PBG dan berharap peran serta masyarakat mematuhi Perda Kota Medan.
Manajemen Perumahan Royal Platinum Persada Kiki pada
wartawan, Minggu (28/7/2024) mengaku, masih mengurus PBG ke Pemko Medan. “Iya
lg dalam pengurusan abangda,” jawabnya singkat di pesan Whats App nya. (PS/RED)