BKD DPRK Lhokseumawe Kembali Tingkatkan Kinerja Untuk Menjaga Etika dan Moral

/ Minggu, 21 Juli 2024 / 18.16.00 WIB
Mahmudin Harun | Ketua BKD 

POSKOTASUMATERA.COM |LHOKSEUMAWE  -- Dalam rangka  menjaga etika dan moral Anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019 sd 2024  sebagai Wakil Rakyat. Serta dalam hal implementasi fungsi Badan Kehormatan Dewan maka  Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe melakukan pemantapan dan edukasi.

Banyak hal  strategìs yang bisa dijadikan referensi oleh BKD DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan fungsinya. Sehingga faktor dan kendala yang menghambat Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya bisa diminimalisir secara bertahap dalam rangka menciptakan iklim kerja BKD DPRK Lhokseumawe yang lebih sejuk dan kondusif

Mahmuddin Harun, Ketua BKD DPRK Lhokseumawe mengatakan adanya hambatan dalam  pelaksanaan fungsinya masih sangat kecil,  yaitu hanya pada hambatan internal dan external saja yang masih bisa di koordinasi dengan individu dan kelompok. Faktor ini terjadi akibat belum adanya aturan khusus recruitment Anggota Badan Kehormatan. 

Namun demikian, sebut Mahmuddin Harun BKD terus  berupaya lebih aktif dalam mengamati tingkah laku Anggota Dewan baik di kantor maupun di luar kantor, sedangkan upaya Badan Kehormatan dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis etika.  

Baik secara internal maupun exsternal terhadap Anggota Dewan, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melakuan intervensi proses peradilan.

Menurut Mahmuddin Harun, kunjungan rombongan BKD DPRK Lhokseumawe ke luar daerah dapat dijadikan referensi tambahan bagi BKD Lhokseumawe dalam meningkatkan etos kerja kita kedepan. Sehingga ketika berhadapan dengan substansial masalah kita dengan mudah bisa menjalankan peranan sebagai aspek dinamis kedudukan (status).

Apalagi Status merupakan sekumpulan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka peranan dapat di maksud fungsi. Teori peranan dihubungkan dengan pola penegakkan hukum secara penuh sesuai tata peraturan perundang-undangan. Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe yang keberadaannya penting untuk menegakan Kode Etik Anggota Dewan.

Secara menyeluruh Fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan Kode Etik sangatlah penting guna menjaga etika dan moral Anggota DPRK sebagai Wakil Rakyat. Dalam hal ini implementasi fungsi Badan Kehormatan diartikan dengan bagaimana pelaksanaan atau penerapan fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan Kode Etik di DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024, sebut Ketua BKD DPRK Lhokseumawe Mahmuddin Harun.

Lebih lanjut Mahmuddin menyebutkan, Pengawasan dan kontrol dalam hal ini adalah pengawasan dan kontrol internal terhadap DPRK. Anggota DPRK merupakan para Wakil Rakyat yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Tentang etika, pada dasarnya merupakan tentang etis dan tidaknya suatu tindakan tertentu terkait dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggungjawab serta kedudukan seseorang sebagai Anggota DPRK. Dalam profesinya sebagai anggota DPRK, maka disini perlu adanya Kode Etik profesi untuk memberikan batasan guna menjaga profesionalitas Anggota DPRK agar tidak terjadi penyimpangan.

Pada dasarnya Badan Kehormatan mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi aktif dan fungsi pasif. Fungsi aktif Badan Kehormatan yaitu dengan mengevaluasi setiap absensi Anggota Dewan dalam rapat-rapat, mengawasi produk hukum yang dihasilkan DPRK, dan meninjau intensitas rapat yang dilakukan oleh DPRK. 

Badan Kehormatan selalu mengevaluasi absensi Anggota Dewan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Dalam kurun waktu 2019-2024, terdapat beberapa Anggota Dewan yang kerap mangkir dari rapat. Rapat tersebut tidak hanya pada Rapat Paripurna yang berskala besar, namun juga pada rapat-rapat lain seperti Rapat Komisi maupun Rapat Fraksi yang berskala kecil.

Fungsi pasif Badan Kehormatan yaitu tindakan Badan Kehormatan terhadap pengaduan yang masuk. Pengaduan dalam hal ini adalah pemberitahuan tertulis disertai bukti awal terhadap suatu tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga sebagai suatu pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Dewan. Fungsi aktif dan pasif akan mendorong kemajuan dari Badan Kehormatan DPRK.

Badan Kehormatan berfungsi dan bertugas menjaga etika para Anggota Dewan agar tidak melakukan berbagai pelanggaran atas norma etis maupun hukum yang berlaku di masyarakat. Masyarakat terutama konstituen yang memilihnya dapat menuntut tanggungjawab etika Anggota Dewan yang mewakili mereka melalui Badan Kehormatan yang berperan sebagai instrumen penegak etika politik yang bahkan dapat menanggalkan hak imunitas anggota Dewan.

Badan Kehormatan DPRK perlu mengubah mekanisme yang selama ini dilakukan dalam menanggapi dugaan penyimpangan etika anggota DPRK dengan tidak lagi bersifat pasif, tetapi bersifat proaktif, Pembentukan Badan Kehormatan adalah merupakan efek dari gagasan Reformasi Etik, Rezim Etik dan kode etik dan kode perilaku yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap anggota DPRK.

Badan Kehormatan dalam melaksanakan Tugas dan Wewenangnya tetap mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya wajib menetapkan Peraturan Tata Tertib dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta memperjelas pelaksanaan tugas dan mekanisme kerja anggota DPRD.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 Di DPRK Lhokseumawe Pelaksanaan Tugas dan Wewenang diatur dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Periode 2019-2024 yaitu dalam Pasal 58 dan Pasal 59, sebut Mahmuddin Harun alias Tuan Giok menutupnya. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: