Camat Faisal Harahap SH MM Sampaikan Tata Cara Pendirian Pondok, Gubuk dan Objek Wisata di wilayah Kecamatan Hutaimbaru

/ Kamis, 01 Agustus 2024 / 20.13.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMLUAN-Camat  Padangsidimpuan Hutaimbaru Faisal Harahap S.H MM menyampaikan tata  cara pendirian pondok, gubuk , rumah,makan,kafe,kafetaria,warung dan objek wisata di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Aturan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga  keamanan , ketertiban dan kenyaman masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan mempedomani Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 23/PW/2011Tgl 20 November 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan rumah makan,kafe ,kafetria,warung dan objek wisata  di Kota Padangsidimpuan.

Hal ini disampaikan Camat Hutaimbaru Faisal Harahap SH didampingi Sekcam di ruang kerjanya Kamis (1/8-2024).

Berikut tata cara pendirian pondok  dan gubuk rumah makan ,kafe,kafetaria dan objek wisata :

1.Luas minimal 2×2 meter.

2..Tinggi dari  lantai  ke atap paling rendah 180 CM

3. Memiliki lantai yang terbuat dari kayu,bambu dan beton,serta tidak diperkenankan   berlantaikan tanah

4.Atap menggunakan seng, rumbia, ijuk dan atap ilalang

5..Dinding penutup paling tinggi 30 CM dan lantai pondok atau gubuk serta tidak membuat tirai penutup terdiri dari bagian kiri.kanan dan belakang serta bagian depan 

6.Harus memiliki lampu peneragan  yang berada ditengah tengah pomdok dwngan ketentuan :

a. Lampu daylight (jari jari) paling rendah 75 watt.

b.Lampu TL paling rendah 20 watt

c.Tidak diperkenankan lampu pijar serta lampu berwarna

6.Lampu Penerangan  harus dinyalakan pada malam hari sepanjang masih ada pengunjung atau konsumen.


7.Agar selalu menjaga kebersihan,keindahan, kesopanan,ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Seterusnya  Camat Faisal Harahap SH berharap kepada pengusaha cafe,Warung agar menghentikan  hiburan musik hingga larut malam  untuk menjaga  ketenangan  masyarakat istirahat  tidur malam," harapnya. (PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: