POSKOTASUMATERA.COM-Langkat - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Langkat bersama SatReskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan seorang pria BD (29) warga Kecamatan Padang Tualang, yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Selasa (13/08/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH. SIK. MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra SH. MH. menjelaskan bahwa penangkapan pelaku BD bermula adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis Sabu di Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Mendapat informasi warga tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Langkat langsung bergerak menuju ke lokasi.
Sesampainya di TKP, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dan Satres Narkoba segera mengamankan pria yang diketahui berinisial BD teesebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dan uang tunai Sebanyak Rp1.026.000.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkusan besar yang didalamnya berisikan bungkusan- bungkusan kecil yang di duga narkotika jenis Sabu sebanyak 11 bungkus plastik klip bening dengan berat Bruto 13,53 Gram dari kantong celana sebelah kanan tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” jelas AKP Rudi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Langkat untuk proses sidik dan penyidikan hukum lebih lanjut.
"Kepada seluruh masyarakat Langkat diminta untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing - masing. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. Narkotika merupakan musuh kita bersama dan dapat merusak generasi muda, mari kita lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga," pungkasnya. (PS/ZOELIDRUS).