POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan Kebijakan Anggaran Umum (Perubahan KUA ) Dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024, Jumat (16/8) di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dan seterusnya Anggota DPRD, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, serta sejumlah Pimpinan OPD.
Dalam Sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mengatakan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 ini memuat antara kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah dan pencapaian strategi, dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati juga menyusun tujuan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 antara lain, Penyesuaian besaran anggaran pada tingkat OPD/SKPD sehingga target kinerja pada OPD/SKPD dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Perubahan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 .
Sebagai pedoman dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2024 dan Sebagai bahan informasi kepada para pemangku kepentingan mengenai kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan penjabaran rencana strategis pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran Dan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya disampaikan serta dibahas bersama dengan DPRD secara tepat waktu dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai dengan Tema Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025 yaitu Peningkatan Strategi Sektor Pembangunan untuk Mewujudkan Pencapaian Pembangunan Daerah menuju Humbang Hasundutan yang maju, mandiri dan sejahtera.
Berdasarkan laporan rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran Bresman Sianturi, SH, hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran bersama TAPD menyepakati Struktur APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu Target Pendapatan pada Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 1.023.950.906.440, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 77.249.793.500,
Transfer Pendapatan sebesar Rp. 936.581.072.940 serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 10.120.040.000. Belanja Daerah disepakati menjadi Rp. 1.026.200.223.808, dari sebelumnya sebesar Rp. 1.049.074.313.472, atau berkurang sebesar Rp. 22.874.089.664, hal ini sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, untuk mengurangi dampak defisit anggaran pada Tahun 2025 untuk menciptakan Perencanaan Anggaran Berimbang.
2. Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 1.044.846.285.278, dan pada perubahan KUA-PPAS TA. 2024 menjadi RP. 1.061.032.551.954, atau bertambah sebesar Rp. 16.186.266.676,
3. Penerimaan pembiayaan dalam APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 25.056.216.197, dalam Perubahan KUA-PPAS TA. 2024 menjadi Rp. 45.027.168.447, atau bertambah sebesar RP. 19.970.952.250. Hal ini sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023,
4. Dalam upaya peningkatan transfer pendapatan (DAU dan DAK), DPRD mengharapkan agar Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat sehingga target transfer pendapatan dapat tercapai, dan dalam peningkatan PAD, DPRD mengharapkan agar Pemerintah Daerah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor retribusi pariwisata, parkir , PBB, pajak makan minum/restoran, pajak hotel dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah
5. Dalam pengelolaan anggaran dan belanja, Badan anggaran mengharapkan agar setiap OPD benar-benar merencanakan penggunaan anggaran dengan baik melakukan perubahan target kinerja berdasarkan ketersediaan anggaran, dengan tetap berpedoman pada dokumen RPJMD dan Perubahan RKPD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024. (PS/BN )