Dok. Istimewa |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- Selamat kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI dan mempertahankannya selama 7 tahun berturut.
DPRK Kota Lhokseumawe turut bangga atas pencapaian tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Bapak Murhaban beliau mengatakan bahwa kerja keras dari pemerintah Kota Lhokseumawe selama ini sangat luar biasa dan layak untuk mendapatkan prestasi tersebut.
Transparansi pemerintahan yang baik diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, ujar politisi partai Aceh.
Selain itu, Murhaban juga menyampaikan bahwa kerjasama dan kolaborasi antar pemerintah Kota Lhokseumawe dengan K/L/D/I khususnya DPRK Lhokseumawe akan terus ditingkatkan demi terwujudkan Kota Lhokseumawe yang semakin baik.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pemko telah meraih Opini WTP sebanyak 12 kali berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Selanjutnya, opini WTP yang diraih oleh daerah merupakan salah satu kriteria utama pemberian Dana Insentif Daerah (DID). kriteria lainnya dalam pemberian DID yaitu penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu, pengadaan barang/jasa secara elektronik, aplikasi penganggaran berbasis elektronik, dan ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022, Kementerian Keuangan memberikan DID sebagai penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2023 kepada 125 kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia.
Penggunaan atau penyaluran DID diprioritaskan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah melalui perlindungan dan bantuan sosial.
Dengan demikian, DID yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada intinya sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, opini WTP bermanfaat dalam mengawal tata kelola keuangan yang baik. Opini WTP diberikan oleh BPK dengan empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan kecukupan pengungkapan.
Kesesuaian dengan SAP berarti laporan keuangan telah disusun dengan regulasi yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Sedangkan efektivitas SPI bertujuan agar dapat dicapainya program pemerintah sesuai sasaran dan mencegah terjadinya kecurangan maupun korupsi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan didampingi Wakil Ketua DPRK T. Sofianus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan LKPD Tahun Anggaran 2023 dari Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Rio Tirta yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat I Triana.
Penyerahan tersebut bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (20/5/2024).
“Alhamdulillah Kota Lhokseumawe dapat mempertahankan opini WTP pada tahun ini, tentu hal tersebut bukan suatu hal yang mudah,” ungkap A. Hanan.
A. Hanan mengatakan capaian ini berkat kolaborasi yang baik antar semua elemen di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Terkait rekomendasi dari BPK, akan terus diperbaiki oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh dan jajaran atas masukan dan solusi dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lhokseumawe atas kolaborasi yang telah terjalin, semoga ke depan semakin lebih baik,” ucapnya. (ADV)