POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Koalisi Aktivis Pemberantas Korupsi (KAPK) Kota Tanjungbalai merasa kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dalam menangani laporan dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Tanjungbalai.
Laporan yang diajukan pada 26 Juli 2024 lalu hingga kini belum mendapat tanggapan yang jelas dari Kejari Tanjungbalai. Padahal, Koalisi telah meminta informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut secara tertulis pada 6 Agustus 2024.
"Kami merasa laporan kami seperti dipeti eskan oleh Kejari Tanjungbalai," ungkap Muhammad Arif Panjaitan, salah satu pelapor dari KAPK.
Arif menambahkan, saat menanyakan langsung ke Kejari, pihaknya justru mendapat jawaban yang kurang memuaskan. Pihak Kejari beralasan bahwa banyaknya pekerjaan membuat laporan mereka belum sempat diproses dan kasusnya telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Yang membuat kami heran, Kejatisu justru lebih cepat merespon dan memberikan konfirmasi kepada kami. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya dengan Kejari Tanjungbalai?" ujar Arif.
KAPK menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Mereka khawatir adanya permainan antara oknum Kejari dengan pihak yang dilaporkan.
"Kami menilai Kejari Tanjungbalai lambat merespon dan terkesan kurang kompeten dalam menangani kasus ini," tegas Arif.
Kekecewaan KAPK semakin bertambah karena hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kejari Tanjungbalai terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Politeknik Tanjungbalai.(PS/SUDI RAHMAT).