POSKOTASUMATERA.COM.KARO -Kelompok Tani Lopiga Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo di duga kuat bermasalah terkait ke Anggotaan, Kelompok Tani Lopiga Desa Rimo Bunga yang mempunyai Anggota sebanyak 21 ( dua puluh satu) Orang berseketariat di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardingding.
Permasalahan berawal dari Laporan salah satu Anggota Kelompok Tani tersebut yang tidak mau nama nya di sebut kan di pemberitaan kepada media Senin 12 Agustus 2024 menjelaskan bahwa mereka Sudah Curiga dengan Aktivitas Kelompok Tani mereka dimana ada Anggota yang sudah lama Meninggal bertahun-tahun, anggota yang masih berstatus belum berkeluarga, dan Tidak memiliki KTP Desa Rimo Bunga, tidak pernah tinggal di Desa Rimo Bunga dan tidak mempunyai Lahan Pertanian di Desa Rimo Bunga tapi tetap menerima Pupuk Subsisidi dari Kelompok Tani Lopiga.
Anggota Kelompok Tani Lopiga juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Desa Rimo Bunga dan di benarkah oleh Kepala Desa Rimo Bunga Alfianta Ginting "Benar, sudah ada anggota kelompok Tani yang melapor kepada saya atas permasalahan tersebut, dan saya sudah memerintahkan Staff saya untuk segera melakukan penulusaran dan mencari kebenaran informasi tersebut" ucap Kades.
Atas Berkat Laporan tersebut Reporter Media anda ini melakukan penulusaran dan pencarian Bukti atas dugaan tersebut Selasa (13/8/2024), kru mencoba meminta konfirmasi langsung keterangan PPL Wilayah Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardinding Keseria Br Silalahi terkait ke Anggotaan Kelompok Tani.
Lopiga, Br Silalahi memberi penjelasan bahwa Anggota kelompok Tani adalah urusan ketua, saya hanya menerima dan mengusul kan "saya tidak tau itu anggota tinggal dimana, karena menurut saya semua anggota sudah di verifikasi ketua terlebih dahulu" ucap Beru Silalahi.
Media Juga mendatangi kios Restu Tani, tempat pupuk pengambilan Pupuk Kelompok Tani di Desa Mardinding untuk mempertanyakan apakah pupuk jatah anggota Kelompok Tani Lopiga Desa Rimo Bunga sudah melakukan pengambilan Pupuk, menurut keterangan Karyawan Kios pupuk Restu Tani pengambilan pupuk sudah di lakukan hanya tinggal beberapa orang lagi yang belum.
Menurut keterangan Kadis Pertanian Kabupaten Karo Metehsa Purba, Anggota kelompok tani suatu Desa bisa memiliki KTP luar Desa tersebut, tapi anggota tersebut harus mempunyai Lahan Pertanian di Desa tersebut. Jelas-jelas dari keterangan tersebut Ketua Kelompok Tani Lopiga Desa Rimo Bunga Ester Terisa br Sembiring sudah melanggar Aturan dan salah gunakan wewenang, atas permasalahan tersebut kru media bersama Pemdes Rimo Bunga terus lakukan penulusaran dan temuan terkai kelompok Tani tersebut, jika ada bukti mengarah ke pelanggaran hukum maka pemdes Rimo Bunga segera membuat laporan ke penegak Hukum.
Anggota kelompok tani Lopiga Desa Rimo Bunga berharap agar segera permasalahan ini segera di tuntas kan dan memberikan tindakan tegas terhadap ketua mereka karena sudah menyalahi Aturan.
LSM Pemerhati Pertanian di Kabupaten Karo Berinisial PG mengatakan akan menelusuri Indikasi permainan Pada kelompok tani tersebut " kita akan lakukan investigasi, jika memang ada di temukan tindak pidana atau penggelapan atau hal yang melanggar hukum, kita akan buat pengaduan ke Aparat penegak hukum" ujar PG( PS) BUDIMAN S)