POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, kementerian yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono ini menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bentuk apresiasi atas percepatan sertifikasi tanah di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses penyertipikatan tanah di wilayah Nusakambangan, yang dikenal sebagai kawasan penjara dengan tingkat keamanan maksimum di Indonesia.
Langkah ini tidak hanya memperkuat legalitas tanah di pulau tersebut, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mencapai target "Indonesia Lengkap," di mana seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat resmi.
Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat dan staf Kementerian ATR/BPN hingga dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam pencapaian ini.
"Dengan penghargaan ini, kami semakin termotivasi untuk terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kinerja Kementerian ATR/BPN, guna mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan lengkap dalam hal legalitas kepemilikan tanah," ujar Menteri AHY, Senin (19/8) di Jakarta.
Percepatan sertifikasi tanah di Nusakambangan merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tidak hanya di pulau tersebut tetapi juga di seluruh Indonesia. Dengan sertifikasi tanah yang sah, pemerintah berharap dapat menghindari sengketa tanah dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, termasuk negara.
Penghargaan dari Kemenkumham ini diharapkan menjadi motivasi bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus melanjutkan program-program prioritas lainnya yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah di berbagai daerah. Upaya ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam mewujudkan "Indonesia Lengkap," di mana setiap jengkal tanah di negeri ini memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi. (PS/SAN)