Jakarta - Jurnalis24.com -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyepakati kerja sama untuk mencegah dan menangani konflik pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa upaya pencegahan menjadi prioritas dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan terkait pertanahan.
"Dalam menghadapi sengketa dan konflik pertanahan, pencegahan selalu menjadi pilihan yang lebih baik dan efisien. Jika bisa dicegah, maka langkah itu harus diambil. Namun, jika diperlukan, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Menteri AHY dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri yang berlangsung di Kemayoran, Jakarta, Senin (05/08/2024).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada, disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan. Menteri AHY menekankan pentingnya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban mafia tanah. "Semoga kerja sama ini memperkuat sinergi dalam memberantas mafia tanah hingga tuntas," ujarnya.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mendukung penuh inisiatif pencegahan konflik ini. “Saya mendukung langkah-langkah Menteri dan jajarannya. Jika pencegahan tidak berhasil, kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas. Mafia tanah harus ditindak hingga tuntas!” tegasnya.
Sampai saat ini, Tim Satgas Anti-Mafia Tanah telah berhasil menyelamatkan negara dan masyarakat dari potensi kerugian hingga triliunan rupiah. Kapolri juga menyoroti bahwa kepastian hukum dalam masalah pertanahan menjadi salah satu kunci utama dalam menarik investasi dan menjaga daya saing dengan negara lain.
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri. (rel/DN)