KPU Resmi Tutup Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Hanya 4 Pasangan Yang Bertarung Di Pilkada 2024

/ Jumat, 30 Agustus 2024 / 08.06.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA. COM -BANGKINANG KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar secara resmi menutup penerimaan pendaftaran pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

Dapat disampaikan berdasarkan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar yang dimulai pada tanggal 27-29 Agustus tahun 2024 hingga pukul 23.59.

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Hanya 4 Pasangan Calon

“Terdapat 4 bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke kantor KPU dengan hasil dokumen persyaratan lengkap dan di terima,”demikian ungkap Ketua KPU Andi Putra di konferensi pers usai di tutup pendaftaran,” Jumat (30/8/2024).

Ia juga menjelaskan diantara 4 pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar yang pertama adalah atas nama Yusri dan Rinto Pramono yang mendaftar pada 28 Agustus 2024 tepat pada pukul 11.00 wib yang di usung Oleh partai Gerindra dan Demokrat.

Selanjutnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ahmad Yuzar dan Misharti yang mendaftar tanggal 28 Agustus tepat pukul 14.00 wib yang di usung oleh partai Gelora, Nasdem, PKB, PBB dan PDIP.

Kemudian pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra yang mendaftar tanggal 28 Agustus 2024 tepat pada pukul 15.00 wib yang di usung oleh partai PAN, PSI, PKS, PPP.

Terakhir hari ini, tanggal 29 Agustus 2024, atas nama pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Repol dan Rahmat Jevary Juniardo yang mendaftar pada pukul 15.30 wib yang di usung oleh partai Golkar, Ummat, Buruh.

“Dengan demikian hanya ada 4 pasangan calon yang mendaftar di KPU Kampar dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon,selama berlangsung pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil bupati untuk 2024 ini berjalan dengan lancar dan sukses, ”pungkasnya.(PS/NURMAN) 

Komentar Anda

Terkini: