POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Status
tahanan Ninawati alias Bunda Nina, tersangka dugaan Tipu Gelap atas berbagai laporan
korban, kini menghirup udara segar.
Polisi
akhirnya mengakui, tersangka LP Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut, tertanggal 14 Juli
2023 dengan korban Henry Dumanter keluar dari Rumah Tahanan
Polda Sumut karena penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kapolda
Sumut melalui Dirreskrimsus Kombes Sumaryono, Rabu (28/8/2024) membenarkan,
tersangka Ninawati yang menghebohkan publik Indonesia ini dialihkan penahananya.
Alasan
Kombes Sumaryono, kesehatan tersangka Ninawati menurun. Dia meminta media ini
meminta detailnya ke penyidik Subdit III Unit III Ranmor Direskrimum Polda
Sumut. “Alasan kesehatan yg menurun, jtk detailnya silahkan lgs ke penyidik.ranmor,”
balas Kombes Sumaryono melalui pesan Whats App nya menjawab wartawan tanpa menjelaskan
detail sakit apa yang diderita tersangka.
Alasan kesehatan
Ninawati menurun yang dilontarkan Dirreskrimum Polda Sumut dijelaskan PS Kasubdit
III melalui Panit II Ranmor Ipda Suwandi Samosir, Rabu (28/8/2024). Namun penjelasannya
buat geleng-geleng kepala, alasannya Ninawati terganggu psikologisnya dalam
kata lain stress.
“Awalnya
tersangka sakit lalu dibantar ke RS Bhayangkara lalu di rujuk ke RS xxxxxxx,
selanjutnya karena ada gangguan psikologis sesuai surat dokter maka penahaannya
dialihkan,” jabar Ipda Suwandi Samosir di ruang kerjanya.
Ipda Suwandi
Samosir mengaku proses hukum tetap berjalan dan segera melimpahkan kasus
Ninawati ini ke Kejaksaan.
Disinggung
ada tidaknya, proses perdamaian antara pelapor Henry Dumanter dengan
tersangka Ninawati atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian Rp 5 miliar
itu, Ipda Suwandi mengaku penyidik tak ada menerima info perdamaian. “Tanya
saja ke pelapor, kalau kami tak ada menerima informasi (berdamai,red) itu,”
katanya.
Dicecar
atas viralnya kasus Ninawati hingga menjadi perhatian publik, Polisi ini mengaku
tidak tahu. “Saya tidak tahu,” pungkasnya.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2024)
tak membantah, dialihkannya penahaannya tersangka Ninawati dari tahanan Rutan
Polda Sumut menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, Minggu
(25/8/2024) lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi mengaku, Ninawati masih
ditahan di Rutan Polda Sumut. "Masih di Rutan Polda," jawab Kombes
Hadi Wahyudi menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan Kamis (22/8/2024).
Sementara
Ninawati kepada media ini mengaku tiap hari berobat ke RS Esmun ditangani oleh
Pakar Psikologis. “Tiap hari aku ke esmum cekap gak percaya tunggu disitu. Cek
data ***** dirs wsmu itu dengan pakar
psikologi. Cek aja,” katanya via pesan Whats App, Rabu (28/8/2024).
KOMPOLNAS
DAN KOMISI III DPR RI DIMINTA TURUN TANGAN
Dialihkannya
penahanan tersangka Ninawati oleh Ditreskrimum Polda Sumut menjadi perhatian publik.
Alasan gangguan psikologis tersangka atau dalam kata lain stress, dinilai bukan
alasan yang layak dalam menangguhkan penahanan tersangka kasus yang
menghebohkan masyarakat ini.
“Kalau
alasannya gangguan psikologis, aneh saja, tersangka yang ditahan semuanya juga
stress. Ya tangguhkan saja yang lain. Polisi harus berlaku sama dengan semua
tahanan di Rutan Polda. Lagian apa tak ada empati polisi pada korban yang melapor?,”
tanya Aktivis Hukum Muhammad Suhaji SH dimintai tanggapannya, Rabu (28/8/2024).
Muhammad
Suhaji SH meminta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Komisi III DPR RI turun tangan mengkaji
kelayakan tersangka Ninawati ditangguhkan penahanannya yang dihubungkan dengan
empati para korban-korban yang melapor dan pandangan publik.
“Kompolnas
RI dan Komisi III DPR RI harus kaji penangguhan Ninawati ini. Kasihan korban
dan kasus ini jadi perhatian publik. Mari sama sama kita jaga marwah Polri dan
hindari sesuatu yang berakibat merosotnya citra Polri di Indonesia,”
pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Tersangka
Ninawati alias Bunda Nina yang terjerat kasus dugaan penipuan masuk Akademi
Polisi dan Masuk Taruna TNI tak ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut lagi.
Sumber wartawan menyebutkan,
Bunda Nina yang ditetapkan tersangka dalam beberapa kasus hukum ini, sejak 16
Agustus 2024 lalu telah keluar dari tahanan polisi yang sebelumnya sempat di
bantar ke RS Bhayangkara dengan alasan sakit.
"Setahu saya, dia
(Ninawati,red) udah tak ditahan di Rutan Polda. Sebelumnya dia di bantar ke RS
Bhayangkara. Tak tahu saat ini. yang jelas, dia tak ada lagi di tahanan Polda
Sumut," ungkap sumber wartawan, Selasa (27/8/2024).
Sumber lain menyebutkan
pernah melihat Ninawati di salah satu lokasi di Kota Medan terpantau sehat.
"Saya pernah melihat Ibu itu (Ninawati,red) di salah satu lokasi di Medan.
Terlihat sehat kok. Dia keluar pada malam hari," ujar sumber yang namanya
enggan ditulis, Selasa (27/8/2024).
Ninawati disebut-sebut telah
di tangguhkan penahanannya sejak 16 Agustus 2024. Diduga alasannya, tersangka
yang amat viral kasusnya itu dan ditangkap oleh ratusan personil polisi di
kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan kala itu Kapolda Sumut masih di jabat
Komjen Agung Setya Imam Effendi.
Dilansir beberapa media,
pelapor Henry Dumanter mengaku juga menjadi korban dari Ninawati. Melalui kuasa
hukumnya Husein Harahap mengucapkan terima kasih kepada penyidik, khususnya
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi karena tegas dan berani
menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Klien kami mendapatkan
keadilan, dimana hukum ditegakkan oleh penyidik Polri dan Ninawati masih
ditahan penyidik," kata Husein Harahap, Senin (20/5/2024).
Kata Husein, Henry Dumanter
melaporkan Ninawati dengan LP Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut,
tertanggal 14 Juli 2023, dengan kerugian diduga diperkirakan 5 miliar.
Dikatakan, korban sudah
memberikan sejumlah dokumen dan bukti transfer kepada penyidik Polda Sumut yang
kemudian dijadikan barang bukti.
Kala itu, Direktur Reserse
dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada awak
media menegaskan mengaku, semua perkara terkait tersangka Ninawati terus
berproses. Ninawati ditahan penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara dugaan
penipuan dan penggelapan, pelapor Henry Dumanter.
“Perkara tersangka Ninawati
terus berproses, Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” kata dia,
Senin (20/5/2024). (PS/RED).