Terlihat Panggar DPRK Pidie Jaya sedang berdialog dengan DPRK Lhokseumawe. FOTO | DAHLAN AMRY |
Menurut Alfi Syahri, kehadiran rombongan dari DPRK Pijay untuk menindaklanjuti ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sambung Alfi, bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menyerahkan atau akan dilaksanakan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
Sehingga para OPD di kota Lhokseumawe harus mengikuti metode penyusunan Pra Rencana KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. "Ini diterapkan untuk lebih cepat dan efektif dalam menyusun perencanaan oleh semua OPD di kota Lhokseumawe", terang Alfi.
Dok. Istimewa |
Intinya, DPRK Lhokseumawe memberikan seputar informasi keuangan kepada rombongan dari DPRK Pijay. " DPRK Lhokseumawe selalu berkomunikasi dengan Bidang Anggaran BPKAD Lhokseumawe untuk menyukseskan Penyusunan Anggaran, paoar Alfi.
Rombongan DPRK Pidie Jaya ditetima langsung oleh Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe. Acara berlangsung di ruang rapat komisi. Setelah Panggar DPRK Lhokseumawe memberikan arahan bahwa untuk Tahun Anggaran 2025 harus segera direncakanan saat ini, apa-apa yang sangat prioritas harus diutamakan, ungkap Alfi Syahri.
Sementara itu koordinator rombongan Panggar DPRK Pidie Jaya mengucapkan terima kasih, yang telah menyambut kami. Semua informasi yang kami peroleh hari ini dari Panggar DPRK Lhokseumawe sangat bermanfaat dan akan kami padukan nantinya di rapat Panggar Pidie Jaya bersama TAPD. (ADV)