PETI di Aek Kapesong Kotanopan, Aparat Datang Excavator Menghilang, AKP Parsaulian Ritonga : Polisi Patroli Siang dan Malam

/ Senin, 19 Agustus 2024 / 23.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MADINA-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kecamatan Kotanopan, Senin (19/8/2024) meninjau lokasi diduga terjadi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun III Aek Kapesong Kelurahan Pasar Kotanopan Mandailing Natal. 

Hadirnya Kapolsek Kotanopan AKP Parsaulian Ritonga bersama Perwakilan Camat, Perwakilan Danramil dan Lurah Pasar Kotanopan menjadikan kegiatan PETI logam mulia di daerah itu lenyap bak ditelan bumi. Excavator yang digunakan pelaku, mendadak gunakan mantra halimun, ‘Tak Terlihat’. 

Sedapnya lagi, Kapolsek Kotanopan AKP Parsaulian Ritonga, Perwakilan Camat Kotanopan Rahmat dan Tokoh Masyarakat Zulkhori kompak mengatakan, di lokasi itu tak ada PETI. 

Padahal beberapa hari lalu, informasi dihimpun dan pantauan wartawan, alat berat atau Excavator penggali tanah, hilir mudik di lokasi tambang emas ilegal berpenghasilan antara 50 hingga 200 gram perhari itu.

Media pun menerima kiriman foto dan video amatir dari warga kala itu. Kegiatan PETI juga diabadikan kru media ini. Terlihat alat berat bekerja menggali pasir yang berpotensi kandungan emasnya tinggi. 

Dalam keterangan nya di lokasi diduga PETI, Kapolsek Kotanopan AKP Parsaulian Ritonga mengaku, tak menerima laporan penambangan ilegal di lokasi itu. Dia juga mengatakan, setiap hari siang dan malam, anggotanya melakukan patroli mencegah penambangan tak berizin. 

“Kami konsisten melakukan pengawasan, setiap hari kerja kita melakukan patroli. Setiap malam juga TNI/Polri melakukan pengawasan.Hari ini bersama Muspika melakukan pemantauan. Tapi di lokasi kami tak menemukan kegiatan,” katanya.   

AKP Parsaulian Ritonga menghimbau agar masyarakat tak melakukan penambangan liar apalagi menggunakan alat berat karena dapat berakibat bencana yang merugikan masyarakat banyak. 


Sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh tak menampik adanya kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Kotanopan. Perwira Polri ini mengaku, informasi PETI disampaikan warga itu sedang ditindaklanjuti bawahnnya. 

Sudah dan sedang ditindak lanjuti lagi oleh Kapolsek,” katanya menjawab media ini dikonfirmasi, Minggu sore (18/8/2024) via pesan Whats App nya. 

Media ini belum memperoleh tanggapan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. Pimpinan Polri di Sumut ini belum merespon media saat dimintai tanggapannya melalui pesan Whats App nya, Minggu (18/8/2024). 

Sementara Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut melalui Kabid Agus Sihombing kepada wartawan, Senin (19/8/2024) mengaku tak bisa berbuat banyak atas kergaitan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya. 

Dia mengaku, Disperindag ESDM Sumut hanyan bisa bekerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendeeagasian Pemberian Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Sesuai perpres no. 55 Tahun 2022 tidak ada dibahas tentang PETI pak,” katanya. 

Dijelasnnya lagi, kewenangan Disperindag ESDM Sumut hanya sesuai pasal 2 ayat 1 yakni Sertifikat Standart.dan Izin..Sementara untuk pengawasan atas Perizinanan Berusaha yang didelegasikan dilaksanakan oleh Inspektur Tambang di bawah Kementerian ESDM RI. 

:Kewenangan sesuai pasal 2 ayat 1 bang. Dan untuk poin c dilaksanakan oleh IT (Inspektur Tambang) pegawai kementrian penempatan Provinsi,” tulisnya menjawab wartawan.

Ditanya keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Disperindag ESDM Sumut khususnya bidang Energi Sumber Daya Mineral, Agus Sihombing mengaku, PPNS di instansi nya tidak ada. “Kita tidak ada pak,” pungkasnya.


PETI BEROPERASI LAGI

Informasi dihimpun wartawan, pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Excavator di Kelurahan Pasar kotanopan Lingkungan III Aek Kapesong, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) diduga beroperasi lagi. 

Wartawan yang  mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan investigasi dan menemukan, Ekscavator tersebut beroperasi itu di pinggiran Sungai Batang Gadis. Para penambang PETI bekerja tanpa takut, seakan aktifitasnya tersebut legal serta mendapatkan beking dari berbagai pihak.  

Diketahui beberapa bulan yang lalu Polres bersama Forkopimda Madina sudah berulangkali melakukan penertiban. Hingga belasan excavator berhasil di amankan, tapi tidak juga menimbulkan efek jera bagi pelaku. 

Salah satu warga yang tak mau disebut namanya saat dikonfirmasi berharap aparat penegak hukum untuk segera mengamankan pelaku atau pemilik alat yang sebelumnya sudah diamankan dan juga bisa menangkap pekerja serta pemilik excavator dan pelaku PETI berinisial P yang saat ini beroperasi. Selain itu, penadah emas serta penyuplay peralatan serta bahan bakarnya juga harus ditindak. 

"Kalau memang mau membasmi seharusnya  penyuplay minyak dan peralatan tersebut juga harus ditindak. Sejauh ini para penadah belum pernah tersentuh hukum," sebutnya. (PS/RED)

 

 


Komentar Anda

Terkini: