Polres Binjai Ringkus Terduga Pengedar 1.598 butir Extasi

/ Rabu, 28 Agustus 2024 / 09.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Satres narkoba Polres Binjai berhasil  menciduk bandar narkoba jenis ekstasi, pelaku berinisial YG als TUPONG (34) di TKP jalan Binjai-Medan KM. 17 kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (26/8/24) pukul 18.30 wib.

Pengungkapan tersebut bermula dari tim Satres narkoba melakukan pengintaian dan membuntuti YG als TUPONG (34) sejak berada di Wilayah Tandem, saat akan diberhentikan petugas, terduga pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.

Melihat targetnya melarikan diri, Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran, sehingga aksi kejar-kejaran seperti di film-film pun terjadi. 

Tepat di jalan Megawati dekat Pos Lantas Polsek Binjai Utara, laju mobil terduga melambat dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti dikawasan tersebut, sehingga saat itu juga petugas yang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut. Namun terduga pelaku langsung menabrakkan mobilnya ke sepeda motor petugas tersebut hingga  terseret kurang lebih sejauh 1 km, kemudian terduga pelaku kembali melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun berlanjut, hingga tiba di jalan Binjai-Medan Km.17 terduga keluar dari mobilnya yang diduga akibat mobil yang mereka gunakan mogok (mati mesin). Kemudian terduga langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas, terduga pelaku akhirnya dapat di ringkus bersama barang buktinya. 

Adapun barang  bukti yang disita 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 (seribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) buah plastik asoi hitam, 1 (Satu) unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk nokia warna biru.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan terduga pelaku YG als TUPONG (34), beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara s.d. 20 Tahun. tegas Akp Syamsul (PS/ZOELIDRUS).

Komentar Anda

Terkini: