PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Diminta Usut Tuntas Kasus RE ULP Kuala

/ Jumat, 23 Agustus 2024 / 10.19.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT- Kasus dugaan pungli dan penipuan serta pemerasan yang dilakukan oknum petugas P2TL "RE" terhadap pelanggan di wilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Kuala Kab. Langkat berkembang sehubungan dengan pengakuan RE kepada media.

Bermula dari dilakukannya operasi penertiban P2TL di wilayah kerja tersebut tepatnya di Pasar 9 Desa Namu Ukur Utara beberapa waktu lalu atas dugaan pungli, pemerasan dan penipuan yang dilakukan RE selaku petugas P2TL terhadap pelanggan yang bernama Robert Pardamenta Sitepu (korban) dengan meminta uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) korban merasa tertipu dan diperas, mengembangkan kasus tersebut kepada publik.

Saat dikonfirmasi tentang dugaan tersebut RE mengakui benar ada menerima uang tersebut dari korban, namun uang tersebut Ia setorkan kepada oknum Administrasi dikantor PLN ULP Kuala, tetapi saat beliau ditanya kepada siapa oknum uang tersebut disetorkan beliau bungkam, kebingungan menyebutkan nama oknum yang menerima uang tersebut dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.

Selanjutnya ketika ditanya awak media tentang janji datang untuk membersihkan instalasi dan menormalisasikan arus listrik di rumah korban sebagaimana pengakuan korban agar tidak ada lagi pencurian arus dirumahnya beliau mengatakan, "itu atas permintaan korban sendiri yang menormalkannya. Kita kan  toleransi makanya ngk saya dinormalkan lagi." Oh begitu karena sudah diberi uang 4jt anda biarkan pencurian arus tersebut? Ucap kesal media.

Berikutnya ketika awak media menanyakan " Mengapa tidak anda normalkan lagi atau bongkar atau sita kWh dirumah tersebut supaya tidak ada lagi pencurian arus lagi itukan tugas anda? bukankah ini pembiaran?? Salah ngk itu pak?" RE tidak menjawab.

Apakah dengan anda melakukan pembiaran terhadap pencurian arus listrik langsung tanpa melalui kWh dan menuruti permintaan pelanggan untuk tetap mencuri arus sesuai SOP dan Tugas Pokok Anda? RE terdiam."

Sehingga akibat terjadinya pembiaran pencurian arus listrik Ilegal tersebut diduga pihak PT.PLN (Persero) diperkirakan dirugikan puluhan juta rupiah. 

Selanjutnya korban selaku pelanggan juga merasa dibohongi dan dirugikan karena sudah memberi Rp 4 JT kepada RE menganggap masalah selesai sampai disitu, ternyata harus membayar lagi Rp 3jt (tiga juta) rupiah kepada pihak PLN akibat ulah RE tersebut.

RE Ketika disinggung awak media terkait kasus tersebut, dan dihimbau untuk mengembalikan uang sebesar Rp.4 juta yang diterimanya dari korban, beliau menjawab, "bagaimana saya mau mengembalikannya, karena uang tersebut bukan sama saya, bagaimana saya mengembalikannya" terangnya mengelak. (22/8).

Dengan pengakuan dan keterangan RE yang sudah terang benderang tersebut, diminta kepada pihak - pihak terkait baik PT. Putra Persada Jaya selaku Vendor maupun Man. ULP Kuala,  Man. UP3 PT. PLN (Persero) untuk segera mengusut tuntas kasus ini karena sudah mencoreng nama baik perusahaan  dan merugikan banyak pihak (PS/TEAM).

Komentar Anda

Terkini: