Siap Berlayar , Dipastikan Oloan Paniaran Nababan & Yunita Rebeka Marbun Maju Menuju Pilkada 2024 Di Humbahas

/ Rabu, 21 Agustus 2024 / 11.29.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Dikutip dari Youtube MKRI Selasa, (20/8/2024) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada untuk mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ada pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.   

Sejalan dengan temuan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. "Hal ini dinilai memberikan peluang bagi parpol tanpa kursi di DPRD mengajukan calon kepala daerah.

Sebagai hasilnya, MK memutuskan untuk menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Kemudian, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:  
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut

Menanggapi hal itu, Oloan mengatakan, tanpa putusan MK yang terbaru itu, dia dan Yunita sudah dapat dipastikan ikut menjadi kontestan peserta Pilkada Humbahas karena sudah mengantongi Surat Keputusan dukungan atau Rekomendasi dari sejumlah Parpol.

Saat ini kita sudah mendapatkan dukungan atau Surat Rekomendasi dari beberapa partai politik, artinya tanpa putusan MK terbaru itu, kita sudah dipastikan akan ikut bertarung di kontestasi Pilkada Humbang Hasundutan.

Untuk pembuktiannya, kita lihat bersama-sama saat mendaftarkan ke KPU, siapa Paslon yang memiliki tiket, merekalah yang akan ikut bertarung. Salah satu di antaranya adalah kita, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, OPN dan YRM, tuturnya.

Jadi buat para simpatisan dan pendukung Oloan-Yunita tidak usah ragu. Saya pastikan, kita ikut berlayar. Tetaplah solid dan kompak," mohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Humbahas yang kita cintai. ucap Oloan. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: