POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Oknum Petugas Polda Sumatera Utara Unit Siber Crime Diduga Lamban dalam mengungkap perkara berdasarkan laporan kedua korban ini padahal, salah satu pelapor korban UU ITE dan telah melaporkan RID ke Mapolda Sumatera Utara sejak tanggal,02 April 2022 dan pada bulan September 2023 Korban Penipuan Warga Negara Malaysia pun telah melaporkan Pelaku yang sama ke Polda Sumatera Utara namun, baru diketahui oleh publik sejak tertangkapnya RID(Pelaku) atas laporan Siwa Kumar(Korban) dengan modus yang sama yaitu Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat untuk mengelabui para Korbannya agar percaya terhadap RID(Pelaku).
Penelusuran awak media ke Mapoldasu belum lama ini di Ditkrimsus unit IV Siber untuk konfirmasi terkait Laporan Korban Warga Negara Malaysia, awak media tak mendapatkan jawaban dari oknum yang diketahui bernama Victor dengan alasan tidak bisa memberi jawaban karena hak jawab untuk media hanya Kabid Humas dan awak media diminta untuk ke Kabid.Humas namun, sesampai di ruang Kabid Humas, tak terlihat ada orang di dalam ruangan yang terkunci bahkan lampu ruangan tak terlihat ada cahaya lampu lantas awak media pergi meninggalkan Mapolda Sumatera Utara.(23/08/2024).
Saat awak media kembali menelusuri perkara ini dan mencoba menghubungi via pesan singkat WhatsApp kepada AKBP Welman Feri(Kasubdit Siber Crime) untuk menanyakan terkait laporan kedua korban," Selamat Siang Pak, pemberitaan silahkan ke Kabid Humas saja pak.tks", jawaban sang Kompol.(28/08/2024).
Kemudian, awak media melanjutkan konfirmasi via pesan singkat WhatsApp kepada Kombes Hadi Wahyudi(Kabid Humas) guna menanyakan terkait laporan kedua korban dan memberitahukan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Medan," silahkan ke kasi Humas Polrestabes ya bang", jawab Kombes Hadi Wahyudi di layar hp awak media.
Sementara itu, saat ditemui diruang kerjanya IPDA Doni Barus menerangkan bahwa saat ini RID(Pelaku) sudah diamankan di Ruang Sel Tahanan Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengatakan bahwa perkara ini dalam Atensi Pimpinan.(28/08/2024).
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media kepada Siwa Kumar(korban) mengatakan, bahwa modus RID(pelaku) ini adalah merupakan sindikat karena, jelas terlihat dari orang-orang yang terlibat dalam penerimaan uang transferan via m-banking bukan an.RID(pelaku) melainkan, ada 4 tabungan dari Rekening BCA nomor : 0222497840 an.MATHURI BRINDHA, Rekening BCA nomor : 2421178897 an.VICKY ADVANI, Rekening BCA nomor : 3490765653 an.KANNA THASEN dan Rekening BCA nomor : 0222719770 an.SRI WITIYA, serta 1 Rekening BRI nomor : 530201021549535 an.MALA.
" Saya minta kepada petugas agar memeriksa kelima orang ini karena, patut diduga mereka ini adalah komplotan sindikat yang teroganisir", jelas Siwa Kumar.
Dari bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, memang terlihat jelas bahwa salah seorang penerima uang transferan dari Siwa Kumar adalah nama yang sama dengan penerima uang transferan dari Sarawanan Kothandam (korban) yang diketahui warna negara Malaysia yaitu Rekening BCA nomor : 0222719770 an.SRI WITIYA.
Hingga berita tayang awak media belum bisa bertemu kedua korban.(PS/IRWANSYAH GINTING).