POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-
Pengadilan Negeri Medan membaca dan memutuskan 2 (dua) orang penipu kasus korupsi pupuk bersubsidi di Humbang Hasundutan yakni Headdawan Roy Moore dan Hetmawati Lumban Gaol , di Hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal
3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana;
“Dengan pidana penjara terhadap terdakwa Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan; sedangkan Hetmawati Lumban Gaol dijatuhi hukuman pidana
selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 bulan kurungan /tahanan.
Selanjutnya menetapkan uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (Ibu Terdakwa Headdawan Roy Moore Situmorang) .
Kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Adapun jenis barang buktinya yakni berupa :
- Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585
dikembalikan kepada Infantri Simanullang
- Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881
dikembalikan kepada Jimmi Kennedy Purba;
- Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing;
- Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani;
- Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati;
- Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna;
- Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol;
- Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.
Dalam sidang perkara tersebut Pengadilan Negeri Medan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (PS/BN)