22 SHM Atasnama OTK di Medan Belawan Dilaporkan, LBH Medan Menduga Praktek Mafia Tanah, Minta Kapolda Sumut Tahan Pelaku

/ Senin, 16 September 2024 / 01.52.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Laporan Ibnu Haldun (81) warga Desa Lama Hamparan Perak Deliserdang ke Presiden RI dan Kapolri atas puluhan hektar lahan milik nya dan puluahn warga lain yang dijadikan 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama Orang Tak Dikenal oleh Kantor Pertanahan Kota Medan diduga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai praktek mafia tanah. 

Kapolda Sumut diminta LBH Medan segera mengusut masalah yang dihadapi Ibnu Haldun dan puluhan warga atas masalah lahan mereka di Tapak Sepatu atau dikenal Bekas Titi Kereta Api Lama Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari Medan Belawan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, LBH Medan meminta para pelaku ditahan. 

“LBH Medan menilai dan menduga kuat ini praktek mafia tanah dan mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas dugaan praktek mafia tanah ini dan menahan Tersangka mafia tanah ini bila telah ada bukti yang cukup,” tegas Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH Mhum kepada wartawan, Rabu (11/09/2024). 

M Alinafiah Matondang SH Mhum mengaku, LBH Medan siap mendampingi masyakat jika membutuhkannya. Dia menyarankan masyarakat menyampaikan keluhan ke LBH Medan. 

“Jika Masyarakat membutuhkan pendampingan, sarannya masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara langsung ke LBH Medan,” ujar Aktivis Hukum dan HAM dikenal vokal ini. 

Dia memaparkan, jika benar Ibnu Haldun telah menguasai lahan secara terus menerus sejak tahun 1963 hingga saat ini berikut surat penguasaannya dan tidak pernah mengalihkan penguasaannya, maka sangat aneh jika bisa terbit 22 SHM diatasnya tanpa keterlibatan pihak berwenang. 

“Sangat aneh jika bisa terbit 22 SHM diatasnya jika tidak ada dugaan keterlibatan pihak berwenang baik dari tingkat Kelurahan hingga Badan Pertanahan (Kantor Pertanahan,red),” tegasnya. 

Dia menerangkan, jika pemohon 22 SHM merasa memiliki hak atas lahan, sudah seharusnya ada penyelesaian sengkera terlebih dahulu secara keperdataan di Pengadilan Negeri setempat 

“Karena jika pemohon 22 SHM merasa memiliki hak atas lahan, sudah seharusnya harus ada penyelesaian sengketa terlebih dahulu secara keperdataan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. 

SURAT LURAH BELAWAN BAHARI TAHUN 1997

Penelurusan wartawan dan informasi narasumber, pada 26 Agustus 1997 Lurah Belawan Bahari kala itu dijabat Affan Andi mengeluarkan Daftar Nama-Nama Pemilik Tanah di Bekas Titi Kereta Api Lama Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan d/h Desa Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan. 

Menurut sumber, Sabtu (14/9/2024) dan data yang diperoleh media ini, dalam daftar nama-nama pemilik tanah tersebut, Affan Andi menuliskan 25 nama pemilik tanah di wilayah kerjanya itu bernama : Mhd Yusuf Syarif, H.Mhd. Yakuf, Usman/Monil/Saari, Simus/Ramli, Mhd.Syarif/Ibnu Hajar, Nawi/Anwar Zan, Bustami/Amat Kasim, Mhd Jali/Syahrum, Ramlah (almarhum) Niah (anaknya), Timah, Ibnu/Saari, Hamzah/Sinong II, Ahmad Akuf/Hasmi Umar Aritonang, Harun Cemeh/Adlan Harun, Amir Eteng, Sinong I (Almarhum) Zubaidah, Amat Kasim, Rahmad, Udin (Almarhum) Rahmad (Adiknya), Mhd. Syarif (Alm) Muhammad HS, Lebai Manaf (Alm) Ainun/Rosmawati, Abd. Wahab/ H. Ibrahim, Abd. Haris(Alm) Nursiah (isterinya), Saari dan Akhyad. 

Dalam surat Lurah Belawan Bahari tanggal 26 Agustus 1997 ini ditandatangani Affan Andi NIP 010118941 lengkap dengan stempel kelurahan Belawan Bahari.

Sumber mengaku, surat Lurah Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan ini diperoleh saat adanya proses panjar dari salah satu perusahaan di Kota Medan yang berencana membeli lahan milik Ibnu Haldun dan kawan kawan nya itu untuk lokasi usaha. 

Camat Medan Belawan Yoga Irawan dikofirmasi Sabtu (14/9/2024) mengaku tak dapat memberikan tanggapan atas adanya surat Lurah Belawan Bahari tanggal 26 Agustus 1997 itu. 

Dia mengaku yang disampaikan wartawan hanya foto surat dan mengklarifikasi Lurah dan Kepling menekan formulir Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai Panitia Ajudikasi yang diatur dalam perundang-undangan. 

Padahal dalam aturan Kepala Lingkungan tak termasuk panitia Ajudikasi di Kantor Pertanahan setempat dan atas clean and clear objek yang diajukan sertifikatnya merupakan hal mutlak dalam proses SHM. 

“Terhadap surat ini saya tidak bisa memberikan tanggapan karna ini hanya foto surat, selanjutnya terkait lurah dan kepling seperti di awal yg saya sampaikan mereka sebagai Panitia Ajudikasi yg di atur dalam Peratuaran Perundang-undangan yang berlaku utk Program PTSL, mksh,” jawabnya kepada wartawan di laman Whats App nya.

Dicecar, atas proses atas laporan keberatan Ibnu Haldun atas terbirnya 22 SHM dalam PTSL Tahun Anggaran 2023, Yoga Irawan tak berkomentar. Dia hanya mengaku telah membalas chat dan bertanya keluhan mana yang tak ditanggapinya.

“Kan saya balas chat ab, keluhan yg mana yg tidak saya tanggapin? Saya memberikan jawaban dan tanggapan sesuai dengan ranah dan tugas saya,” jawabnya. 

Disinggung informasi Ibnu Haldun mengaku hingga kini belum ada klarifikasi dan tanggapan dari Walikota Medan, Camat Medan Belawan dan Lurah Belawan Bahari, Yoga Irawan tak menjawab wartawan.      

Sementara Lurah Belawan Bahari Irfan Zebua tak menjawab atas tindakannya atas tekenan Kepala Lingkungan di permohonan 22 PTSL di tahun 2023. Dia malah bertanya kepada wartawan ada tidaknya lahan tersebut dialihkan Ibnu Haldun dkk kepada orang lain. 

“Mksh infonya Pak. Kalau boleh tau dasar surat alas hak penunjukan tapak tanah tsb SDH di terbitkan kah Pak, dan mereka yg tsb namanya masih tetap?,” tanya Irfan Zebua.

Dicecar kembali atas proses yang telah dilakukan nya atas keluhan warga itu. Dia hanya menjawab terima kasih. “Mksh infonya Pak,” pungkasnya. 

Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak dan Kepala Lingkung 9 Belawan Bahari Asnani Wati Simbolon tak menjawab konfirmasi wartawan atas tindakan mereka ikut menandatangani ajuan 22 SHM melalui PTSL tahun 2023 itu. Konfirmasi yang dilayangkan wartawan, Sabtu (14/9/2024) tak dijawab kedua pejabat itu. 

Diberitakan sebelumnya, karena tak kunjung mendapat perhatian pemerintah Ibnu Haldon (81) melaporkan puluhan hektar lahan dia dan 26 masyarakat di Belawan Bahari Medan Belawan yang diduga diterbitkan 22 Sertifikat Tanah oleh Kantah Medan atasnama Orang Tak Dikenal (OTK). 

Kepada wartawan, Selasa (10/9/2024) Ibnu Haldon warga Dusun I Desa Lama Kec. Hamparan Perak mengaku, melapor ke Presiden RI, Menteri ATRBPN, Kakanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan bersama Kapolri dan Kapolda Sumut sesua surat tanggal 6 September 2024 yang dikirimnya pada 9 September 2024.

“Saya melapor ke pemerintah pusat dan Kapolri atas lahan puluhan hektar di Tapak Sepatu atau dikenal Titi Kereta Api Lama Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari Medan Belawan yang kami kuasai sejak tahun 1963 tapi pada tahun 2023 dijadikan 22 Sertifikat oleh BPN (Kantah,red) Medan dengan PTSL TA 2023,” ujar pria berperawakan kurus itu kepada media ini. 

Dia berharap, atas laporan nya itu Presiden RI, Menteri ATRBPN RI dan Kapolri menanganinya dengan cepat agar hak-hak mereka bisa diperoleh kembali. 

“Sampai saat ini lahan itu masih saya jaga. Jadi adanya 22 Sertifikat saya laporkan ke Bapak Presiden RI, Menteri ATRBPN RI dan Bapak Kapolri, semoga diproses cepat dan saya berharap, lahan itu kembali lagi kepada kami,” tegasnya sembari mengatakan laporan itu ditembuskan juga kepada Walikota Medan, Kapolres Belawan, Camat Medan Belawan, Lurah Belawan Bahari dan Kepling 9..

Sebelumnya, Ibnu Haldun mengaku, bersama 26 masyarakat menguasai dan menguasai puluhan hektar lahan di Belawan Bahari sejak tahun 1963 sesuai surat keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli kala itu. Pada tahun 1973, Ibnu Haldun juga menerima surat tugas menjaga lahan itu. 

Namun penelusuran wartawan, Kantor Pertanahan Medan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023. Terbitnya 22 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan dimaksud dibenarkan Kakantah Medan melalui Kasi I Pemetaaan dan Pengukuran Anzar Abidin. 

Kepada wartawan, Senin (02/9/2024) pria akrab disapa Anca ini membenarkan di lahan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini telah terbit 22 SHM.  Namun dia mengaku lupa identitas pemegang hak dan nomor hak atas SHM yang terbit tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR BPN Sumatera Utara Askani SH MH, Kamis (5/9/2024) mengatakan, Kantor Pertahanan Kota Medan bisa membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan jika terbukti salah dalam laporan yang disampaikan pihak yang keberatan. 

“Kami sarankan masyarakat yang keberatan melapor ke Kantor Pertanahan Medan, jika laporan terbukti dan proses penerbitan sertifikat salah, maka sebelum 5 tahun terbitnya SHM, Kantah Medan berhak membatalkan SHM itu,” tegas Pejabat dikenal familiar dan dekat dengan masyarakat ini. 

KAPOLDASU DAN KAKANTAH MEDAN TANGGAPI LAPORAN

Menanggapi laporan Ibnu Haldon kepada Kapolri dan Kapolda Sumut ini belum diperoleh keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Mantan Kapolresta Medan ini belum merespon konfirmasi wartawan yang disampaikan, Senin (9/9/2024). 

Kakanwil BPN Sumut juga belum menjawab pesan Whats App konfirmasi wartawan disampaikan, Senin (9/9/2024) meski terlihat centang 2 di laman media sosial nya itu. Di hari yang sama Walikota Medan, Camat Medan Belawan dan Lurah Belawan Bahari juga bungkam tak merespon konfirmasi wartawan via WA mereka. 

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas memastikan, polisi akan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat dengan mekanisme yang ada. “LP atau Dumas pastinya ditindaklnjuti dg mekanisme yg ada, mhon bersabar dlm prosesnya,” katanya, Senin (9/9/2024) menjawab konfirmasi wartawan via Whats App nya. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri merespon cepat dalam tanggapannya atas laporan Ibnu Haldun itu. Dia mengaku akan segera menanggapi laporan warga yang mengaku menguasai dan mengusahai lahan yang terbit 22 SHM di Medan Belawan ini. 

“Baik Terima Kasih, Segera kami tanggapi,” jawabnya singkat, Senin (9/9/2024) menjawab wartawan di laman Whats App nya.

MANTAN LURAH BELAWAN BAHARI DAN KEPLING 9 TERLIBAT

Atas proses pengajuan dan penerbitan puluhan SHM di lahan Tapak Sepatu itu, Lurah Belawan Bahari saat itu dijabat Daniel Simanjuntak dan Kepala Lingkungan 9 Asnani Wati Simbolon diduga terlibat dan turut menandatangi berkas ajuan permohonan SHM. 

Kepada wartawan Kepala Lingkungan 9 Belawan Bahari Asnani Wati Simbolon, Kamis (22/8/2024) mengakui dirinya dan Lurah Belawan Bahari yang kala itu dijabat Daniel Simanjuntak meneken di surat ajuan puluhan pemohon SHM. 

“Iya saya dan lurah ada teken. Saya sama puluhan pemohon naik sampan ke lokasi sama orang BPN. Kayaknya orang-orang Kesultanan Deli itu. Namanya saya lupa. Tanya Lurah lah pak,” jawab wanita yang akrab disapa Nani itu. 

Terpisah Camat Medan Belawan Yoga Budi Pratama Irawan, SSTP,M.Si, Kamis (22/8/2024) mengaku sudah 3 tahun tak lagi mengeluarkan produk pertanahan di wilayah kerjanya.   

“Terkait masalah pertanahan bg di Kecamatan Medan Belawan Sdh 3 tahun tdk ada lagi mengeluarkan produk surat pertanahan. Adapun lurah dan kepling mengetahui surat pernyataan penguasaan fisik karena lurah sebagai Panitia Ajudikasi yg telah di lantik di BPN dalam rangka PTSL,” pungkasnya. 

Lurah Belawan Bahari Irfan Zebua yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8/2024) hanya singkat menjawab dan berjanji akan mengkordinasi ke jajaran. “Mksh infonya Pak. Nanti sy koordinasikan ke jajaran,” jawabnya singkat via pesan Whats App nya. 

Sementara itu, dalam keterangannya, Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023. 

Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak. 

“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya.

Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari. 

Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023. 

Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak. 

“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya. 

Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanah nya di sekitar Pekong di Belawan Bahari. (PS/RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: