Abaikan Pasien Hingga Meninggal Dunia, RSUD Aek Kanopan Dilaporkan ke Polda Sumut

/ Sabtu, 07 September 2024 / 15.53.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-LABUHAN BATU UTARA-Belum lama ini pelayanan RSUD Aek Kanopan mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Kabupaten Labuhan Batu Utara. Hal ini dipicu meninggalnya salah seorang Warga Aek Kanopan bernama Sriatik yang disebabkan karena tidak adanya penangan dari pihak Rumah Sakit.


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Indipenden Peduli Pembangunan Nusantara (P1P2N) Bonar Nababan angkat bicara. Bonar menyatakan bahwa Rumah Sakit yang melakukan pembiaran terhadap pasien kritis dapat dilaporkan ke polisi. 


"Menurut UU Kesehatan No.17 Tahun 2023, dipasal 174 ayat (1) dan (2) jelas disebutkan, pihak Rumah Sakit dalam hal ini wajib melakukan pertolongan terhadap pasien gawat darurat (kritis) dan tidak boleh menolak karena urusan administrasi dan sebagainya. Ucap Bonar keras (7/9/24).


Bonar menambahkan, "di dalam pasal 438 ayat (1) dan (2) jelas ancaman hukumannya bukan main-main itu, 2 Tahun penjara untuk yang menolak pasien kritis dan 10 Tahun penjara yang menolak hingga menyebabkan kematian". 


Bonar juga meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera memeriksa tenaga kesehatan yang bertugas dihari itu. "Pak Kapolda! Tolong periksa semua tenaga medis sampai ke Direkturnya bila perlu.Sudah sering kali kami mendengar keluhan masyarakat tentang buruknya RSUD Aek kanopan ini" Tutup Bonar marah.


Nasri Zamaidar (Mancen) yang merupakan suami dari Sriatik dalam waktu dekat akan melaporkan RSUD Aek Kanopan ke Polda Sumut. Hal ini ditandai dengan hadirnya Mancen di Kantor Hukum (Labura Law Firm) untuk melakukan konsultasi Hukum terkait langkah apa saja yang akan diambil.


"Iya bang, ini aku berniat memberikan kuasa ke JH. Situmorang S.H CNS untuk mendampingiku membuat Laporan ke Polda Sumut" Ucapnya singkat (6/9/24).


Sementara itu, saat awak media coba menemui dan meminta tanggapan mengenai langkah Hukum apa yang akan diambil (6/9/24), JH. Situmorang hanya sedikit bicara "kemungkinannya diawal ini kami akan melakukan Somasi terlebih dahulu, itu aja dulu ya bang" Ujar pengacara yang saat ini terpilih menjadi Komisioner KPAD Labura periode 2024-2029.(PS/RH)

Komentar Anda

Terkini: