POSKOTASUMATERA. COM - KAMPAR - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum di daerah,agar dapat di pahami dan mengerti ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mensosialisasi hukum di daerah kampar.
kegiatan mensosialisasikan peraturan perundangan- undangan tahun 2024 di laksanakan bagian hukum kampar diadakan di aula camat kampar, 3/9/2024.
Peserta sosialisasi peraturan perundangan ini di buka langsung camat kampar Dedi Herman S.STp. dan di hadiri kades ,sekdes,BPD,satpol PP, pemuda serta staf kecamatan kampar,
Dalam kegiatan sosialisasi hukum daerah kampar yang diadakan di kecamatan kampar sebagai nara sumber dari Kesbangpol, kantor pengadilan agama yang di wakili Padmila. SHi, MH.dari Bapenda kampar di wakili kabid Zamzul Azmi, Bapenda Waroh SH. MH.
Disampaikan Padmila SHi, MH sebagai wakil ketua kantor pengadilan agama salah satu nara sumber berdasarkan undang-undang undang no:1 tahun1974 tentang tujuan perkawinan, Undang-undang no:16 tahun 2019 atas perubahan batas usia 16 tahun menjadi usia 19 tahun dan Undang- undang no:23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak, jelasnya.
Di lanjutkan nara sumber dari bapenda kampar yang di wakili kabid Zamzul Azmi mengupas tentang undang - undang no:9 tahun 2023 yaitu pajak dan restribusi daerah, dari perda undang - undang ini selalu di beri pemahaman dan di sosialisasikan supaya masyarakat akan lebih memahami dan mengerti akan pentingnya demi untuk membangun kampar ke depannya.
Selain itu pajak dan restribusi ini merupakan aset daerah dan Incame dalam mewujudkan pembangunan kampar yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat kampar umumnya, ujarnya.
Selama sosialisasi ini berlangsung dari awal sampai akhir di aula kecamatan kampar terlaksana dengan lancar dan sukses. (PS/NURMAN)