Bawaslu Sumut Lakukan Rapat Pengawasan Partisifatip Di Tapsel

/ Minggu, 01 September 2024 / 10.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Dalam rangka meningkatkan Pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. Bawaslu Sumatera Utara gelar rapat Pengawasan parisipatif dalam rangka konsolidasi kader pengawasan partisipatif dan pengembangan pengawasan partisipatif di kabupaten/Kota di kantor Bawaslu Tapsel, Jum'at 30 Agustus 2024 dengan alumni Kader Pengawasan partisipatif (P2P) tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan alumni Sekolah Kader pengawas Partisipatif   tahun 2023 (SKPP) serta utusan para Pemilih Pemula berbagai sekolah menengah atas (SMA/MAN) sederajat se-Kab.Tapanuli Selatan.


Dalam sambutannya, ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Yang diwakili Staf Pencegahan Bawaslu Sumut, Dani Aprasca mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian para pemilih pemula dalam melakukan pengawasan jalannya proses pemilihan tahun 2024.

"Kegiatan ini dilaksanakan khusus untuk pemilih pemula yang pernah dikader oleh  Bawalu RI dari tahun 2019 sampai 2023 dengan tujuan meningkatkan dan mendorong kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024  secara gotong royong", paparnya.
Sementara itu, 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2H) Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dalam arahannya mengatakan,  dalam menyongsong Pemilihan serentak 2024, Bawaslu akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan mitra-mitra strategis dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif  dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan serentak tahun 2024 hingga puncak pesta demokrasi di tahapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten Tapanuli Selatan agar berjalan sesuai  dg peraturan perundang-undangan terkait.

'Kita sangat menyambut baik kegiatan ini dan kita akan tetap melakukan koordinasi dengan segala pihak untuk melakukan pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah tahun ini demi tercapainya proses pemilihan yg berkeadilan,kesetaraan dan damai dengan melibatkan pemilih Pemula dalan melakukan pengawasan Partisipatif, mngingat data pemilih sementara (DPS) kab.Tapanuli Selatan ada sebanyak 12.053 orang dan ini pemilih perlu di edukasi untuk menjaga hak pilihnya dengan melibatkan diri dalam pengawasan gorong royong di lingkungannya," ungkapnya 

Untuk mendorong kelompok masyarakat seluas-luasnya dalam  berpartisipasi mengawasi tahapan pemilihan sesuai amanah pasal 448 UU nomor 7 Tahun 2017 dan mendorong percepatan pengawasan partisipatif melalui program kerja sesuai pasal 3 perbawaslu nomor 2 tahun 2023 yang meliputi kegiatan antara lain ; a) pendidikan pengawas partisipatif, b) forum warga, c) pojok pengawasan, d) kerjasama dengan perguruan tinggi, e)kampung pengawasan dan, f) komunitas digitasl pengawas partisipatif ujarnya.

Tampil sebagai nara sumber pada acara tersebut yaitu ketua Bawaslu Tapsel periode 2018-2023, DR. Saifuddin L Simbolon memaparkan bahwa kegiatan merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan jalannya demokrasi.

Saifuddin menyampaikan materi yang fokus pada pengawasan partisifatif pada tahapan pilkada 2024. Ia mengatakan ini merupakan stategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pilkada untuk menekan potensi pelanggaran.

Rapat pengawasan partisipatif di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Konsolidasi Kader Pengawasan dan Pengembangan Partisipatif Masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan tujuan untuk mengajak masyarakat dan pemilih pemula untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

 Kegiatan ini melibatkan peserta dari alumni P2P Tahun 2023, dan Pemilih Pemula Siswa/I SMA Sederajat yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan. 

"Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilihan, Stakeholder dan Masyarakat untuk bersama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran Pemilihan serta melaksanakan Pemilihan secara jujur dan adil.
Dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilihan dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Itu sebabnya, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan Pemilihan yang bermartabat. Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi Pemilu, diharapkan pelanggaran Pemilu semakin berkurang", papar Simbolon.(PS/BERMAWI)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p