POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan Taufik Hidayat, S.E.,M.M. ketua Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando M Aruan, S.T., C.Med. selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Panataran Simanjuntak, S.Hi., M.Hum. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati Tapanuli Selatan pada Pemilihan Tahun 2024.(31/08/2024)
Pemeriksaan kesehatan berlangsung di Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan, berdasarkan jadwal dan kehadiran bacalon dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 31Agustus s.d 1 September 2024.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt.,M.M. tanpa didampingi bakal calon Wakil Bupati dikarenakan dalam kondisi sakit di RSPAD Gatot Subroto dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 dan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Gus Irawan Pasaribu, S.E.,Ak.,M.M.,CA dan Jafar Syahbuddin Ritonga, D.B.A. dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 September 2024.
Dalam rangka memastikan semua calon hadir dalam pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan prosedur.
Bawaslu Tapanuli Selatan melakukan pengawasan melekat, untuk menjamin keterbukaan dan kepatuhan tata cara dan prosedur secara adil bagi semua bacalon dalam proses setiap tahapan pemilihan, serta untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan penting, setiap calon wajib memenuhi tes kesehatan sebelum melangkah ketahapan selanjutnya dalam proses pencalonan. Seluruh calon menjalani serangkaian tes medis untuk memastikan mereka memenuhi kriteria kesehatan dengan baik terhadap tim medis yang kompeten dan independen sesuai keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan tahun 2024.
Bawaslu Tapanuli Selatan memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon dilaksanakan secara transparansi dan akurat hasil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU, dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota menyatakan bahwa setiap calon harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Lebih lanjut Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksana pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit H.Adam Malik (HAM) yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumut dan Kabupaten/Kota.
Selama proses pemeriksaan, Bawaslu Tapanuli Selatan melakukan pemantauan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga berjalan dengan baik sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.(PS/BERMAWI)