POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Bawaslu Tapanuli Selatan yang diwakilkan Vernando M Aruan yg mngikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten pada pemilihan Gubenur dan wakil Gubenur serta bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dilaksankan di Sopo Namora, Sipirok Sabtu (21/09-2024).
Sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di buka oleh Plt Ketua KPU Tapsel Efendi Rambe dan dilanjutkan teknis rapat pleno di serahkan kepada Yasser Husein Pardede selaku Kordiv. Informasi dan data untuk mengarahkan 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pembacaan hasil rekapitulasi DPSH.
Rekapitulasi data hari ini yang di bacakan oleh PPK hasil penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan nanti akan berbeda dengan rekapitulasi DPT yg di tetapkan hari ini hal ini di karenakan adanya hasil rapat kerja terkait tabrak data yg telah di validasi dari data meninggal, dan invalid dan pindahan. Sehingga nanti ada ada perubahan data hasil di kecamatan dan rekap DPT yg telah disinkronkan dengan data di portal Sidalih.
"Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Di hadir oleh perwakilan Polres Tapanuli Selatan, Danramil Tapanuli Selatan, Kesbagpol Tapanuli Selatan, Kejaksaan Tapanuli Selatan,Dinas kependudukan dan catatan sipil kab.Tapanuli selatan dan 15 Panitia pemilihan Kecamatan Se kab.Tapanuli Selatan," pungkasnya.
Pada kesempatan ini Bawaslu Tapanuli Selatan mengingatkan kepada KPU Tapsel dalam pencermatan,penelitian dan menganalisa daftar pemilih dalam terminologi Tabrak data yg di sampaikan Betty Epsilon Idroos kordiv informasi dan data KPU RI yang berlaku secara nasional harus sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, selain itu KPU Tapanuli Selatan juga harus mempedomi keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk teknis penyusunan DPT dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga data DPT tingkat Kabupaten keabsaannya tidak cacat kaidah hukum dan peraturan terkait.
Bawaslu Tapanuli Selatan mengingatkan surat saran perbaikan yg disampaikan kemarin agar melakukan pencermatan dan penelitian untuk di keluarkan dari DPSHP sebelum ditetapkan menjadi DPT pada pemilihan serentak tahun 2024, terkait data yang perlu di perbaiki data meninggal ada 936 orang, pemilih baru yang tidak masuk DPSHP sebanyak 170 orang,data pindah domisili 414 , data ganda 8 orang dan data alih status TNI/Polri sebanyak 7 yang masih terdapat di DPSHP.
Selain itu Bawaslu Tapsel melihat perlu dilakukan penambahan TPS sebanyak 13 TPS di beberapa kecamatan berdasarkan potensi kerawanan pasca penetapan DPT dimana ada dusun yg berjarak sangat jauh dari desa dan mungkinkan masyarakat enggan untuk datang ke TPS di luar dari dusunnya mengingat Hari pemungutan suara berada di musim hujan( 27 November 2024) sehingga menurunkan partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Selatan tahun 2024.
Dari hasil penjelasan Efendi Rambe, membenarkan bahwa KPU Tapsel telah menerima surat saran perbaikan sebelum penetapan DPT dn telah ditindaklanjuti sebagian di tingkat kecamatan dan kabupaten terkait data-data TMS yg masih masuk dalam DPSHP kecamatan.
Namun untuk penambahan TPS sebanyak 13 TPS tidak bisa dilakukan karena berhubungan dengan kemampuan dana penyelenggaraan. Pada Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan telah di tetapkan jumlah pemilih laki-laki 108.295, perempuan 109.833 dengan jumlah pemilih sebanyak 218.128 pemilih yg tersebar di 671 TPS, dg jumlah desa/ kelurahan 248.(PS/BERMAWI)


