DIDUGA Pemilik Bangunan Tak Perlu PERDA KOTA MEDAN.

/ Rabu, 18 September 2024 / 12.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bangunan Ruko 3(tiga) pintu dan Rumah 3(tiga) pintu yang terletak persis di belakang ruko di Jl.Mangaan 3 Pasar II Kelurahan Mabar Hulu Kecamatan Medan Deli Kota Medan tanpa ada PBG terlihat dari mulai pembangunan hingga selesai hingga kuat Dugaan bahwa Instansi Terkait atau Dinas TRTB Kota Medan tak berani melakukan Penindakan terhadap pemilik Bangunan.


Dari penelusuran awak media, diketahui bahwa pemilik bangunan tersebut adalah seorang pengusaha salah satu Swalayan "SK" terbesar di Jl.Rumah Potong Hewan Mabar Kecamatan Medan Deli.

Dari konfirmasi awak media sebelumnya kepada Regar Kasi.Trantib Kecamatan Medan Deli, mengatakan bahwa pihak kecamatan sudah menyurati pemilik bangunan hingga tiga kali namun tidak ada tanggapan akhirnya, pihak kecamatan menyurati ke Dinas TRTB Kota Medan sebagai Dinas yang punya kewenangan dalam penindakan terhadap hal tersebut.

Terpantau awak media di lokasi saat pembangunan berlangsung, ada beberapa orang yang diketahui dari Dinas TRTB Kota Medan berada di lokasi bangunan namun hanya sebentar lalu pergi meninggalkan bangunan tersebut.

Dalam Peraturan Daerah(PERDA) Kota Medan tentang, Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 16 Tahun 2021.Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2-February 2021 ini merupakan turunan revisi Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.

Apabila Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji tekhnis tidak memenuhi kewajiban fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung(dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa :
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan bangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung.
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Perintah pembongkaran gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak terpenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung Jo.UU Cipta Kerja jika, Pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka berpotensi dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling lama 15% dari nilai bangunan gedung dan jika, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

Selanjutnya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan secara tertulis jika melihat adanya indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan/atau bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya pada pengguna, masyarakat dan lingkungan.

Terkait hal di atas, sesuai investigasi awak media di lokasi bangunan hari ini, diketahui bahwa bangunan yang dimaksud sudah selesai pembangunan meski diduga tanpa PBG sebagaimana yang diatur dalam Perda Kota Medan.

Konfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Dinas TRTB Kota Medan dan, Camat Medan Deli dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli hingga berita ditayangkan tidak ada jawaban dan konfirmasi ke Syahrun petugas Dinas TRTB yang mengaku sudah tidak lagi bertugas sebagai petugas penindakan mengatakan bahwa sudah pernah menyurati pemilik bangunan namun tidak ada jawaban dan berjanji akan meneruskan masalah ini ke petugas penggantinya.(18/09/2024).(PS/IG).


Komentar Anda

Terkini: