POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Menunggu selama hampir tiga bulan 1(satu) unit Mobil Daihatsu Terios idamannya yang tak kunjung dikeluarkan oleh PT.Adi Cipta Wihaya atau tepatnya Showroom Mobil Daihatsu yang beralamat di Jl.Ngumban Surbakti No.8 Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang dengan alasan uang muka(DP) yang diberikan Satih Waren sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada Kali Rayindah(Sales Marketing) tidak ada masuk atau diterima pihak Perusahaan (Showroom) dan Sales Marketing tersebut telah diberhentikan(PHK) oleh Perusahaan, akhirnya Satis Waren secara resmi melaporkan masalah ini ke Mapolrestabes Medan pada Hari Rabu,04 September 2024 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/2489/IX/2024/SPKT/
DP Lunas Tapi Mobil Tak Keluar, SATIS WAREN Laporkan Showroom Daihatsu Cabang Ringroad Ke Polrestabes Medan.
Hal ini diketahui Satih Waren(Pelapor) pada tanggal,28-02-2024 saat dirinya datang ke Showroom dan bertemu dengan salah seorang Karyawan Bagian Supervisor bernama M.Nur(Spv) yang mengatakan bahwa, kwitansi pembayaran uang muka(DP) untuk satu unit mobil Terios sesuai pesanan Satih Waren yang telah dibayarkannya kepada Kali Rayindah(Sales Marketing) adalah "BODONG" dengan kata lain tidak sah atau palsu.
Saat ditemui awak media Satis Waren mengatakan bahwa, sampai saat ini pihak Daihatsu belum memberikan jawaban yang pasti, dan menyampaikan bahwasanya pernah dipanggil oleh pihak Daihatsu dan pihak Daihatsu menyatakan transaksi pembayaran Down Payment belum masuk ke System serta kwitansi pelunasan uang muka(DP) yang diterima Satih dari Kali Rayindah(Sales) tidak sah(Palsu) atau istilah sekarang "BODONG" bahkan Satis Waren menyampaikan kekecewaannya ketika pihak Daihatsu menyatakan Sales yang bernama Kalih sudah di keluarkan atau dipecat.
Satis Waren mengaku punya bukti pembayaran lengkap mulai dari kwitansi hingga faktur pendukung bahkan video dukomentasi saat pembayaran yang dilakukan langsung di ruangan kantor Daihatsu cabang Ringroad tersebut.
Dari keterangan dari Satis Waren, awak media mendatangi langsung kantor PT.Daya Adicipta Wihaya atau Showroom Daihatsu cabang Ringroad yang dimaksud guna konfirmasi terkait masalah yang di alami oleh Satis Waren.
Pihak Daihatsu cabang Ringroad saat ditemui awak media, M. Nur(Spv) membenarkan bahwa transaksi pembayaran Down Payment yang dilakukan Satis Waren bersama Kalih Rayindah(Sales) di lakukan di ruangan Daihatsu cabang Ringroad.
Ketika ditanya terkait pertanggungjawaban Daihatsu atas kerugian yang dialami oleh Satis Waren yang dilakukan oleh Kali Rayindah, M Nur menyampaikan, bahwa Pihak Showroom Daihatsu cabang Ringroad tidak bertanggung jawab atas kerugian uang DP namun, sang Supervisor sudah mencoba melakukan pertemuan antara SATIS WAREN dengan Kali Rayindah di rumah Kali tapi, Kali tidak ada di rumahnya sehingga pertemuan tersebut gagal.
" Pembayaran uang DP Mobil tersebut memang benar karena transaksi pembayaran antara Satih dengan Kali kami melihatnya di ruangan ini tepatnya di sebelah kanan Resepsionis kami tapi, Kalau pihak kami dituntut untuk pengembalian uang atau bertanggung jawab atas uang DP itu, kami tidak akan bertanggung jawab sebab, uang DP tersebut tidak ada kami terima dari Kali Rayindah(Sales) dan sekarang ini Sales tersebut sudah kami PHK dan saya juga pernah coba pertemukan antara Satih dan Kali di rumah kali namun tak jadi karena yang bersangkutan tidak berada di rumah", jelas M.Nur.(06/09/2024).
Satis Waren dan pihak Keluarga berharap kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Petugas Polrestabes Medan agar menindak lanjuti laporannya dan mengungkap perkara ini secepatnya atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pihak Showroom Daihatsu cabang Ringroad.(PS/IG).