Dr.Oloan Paniaran Nababan.SH.MH dan Yunita Rebeka Marbun.SH.MAP Ikut Melaksanakan Tes Kesehatan Di RSU Haji Medan

/ Senin, 02 September 2024 / 21.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, mengadakan pemeriksaan ketat kesehatan terhadap 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di RSU Haji , Jalan Rumah Sakit Haji no.47, Kenangan Baru ,Kecamatan Percut Sei Tuan ,Kabupaten Deli Serdang , Sumut yang dimulai pada tanggal 2 September 2024.


Menurut informasi yang diperoleh dari Ketua Bawaslu Humbahas melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Efrida Purba menyampaikan bahwa Bawaslu Humbahas ikut serta mendampingi para Paslon dalam pelaksanaan tes kesehatan dan didampingi oleh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.


Lebih lanjut dijelaskan Efrida sebelum pemeriksaan dilaksanakan masing-masing Bapaslon diberi kesempatan untuk melakukan Konfrensi Pers untuk menyatakan kesediaan dan kesiapan dalam mengikuti seluruh proses pemeriksaan. "Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memeriksa status kesehatan jasmani dan rohani bagi para Paslon.  Tim pemeriksa kesehatan juga melakukan pemeriksaan yang meliputi narkotika.

Sedangkan untuk Tim pemeriksa kesehatan terdiri dari tim pemeriksa Independen yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang dipimpin oleh KPU Humbang Hasundutan. 

Dikatakannya, sebagai lembaga pengawas Pilkada di Kabupaten Humbahas, Bawaslu selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pada pemilihan kepala daerah yang sementara berjalan saat ini.

Pengawasan ketat yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Humbahas sejak hari, Senin pagi yakni untuk memastikan proses tes kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati berjalan sesuai dengan mekanisme demi menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Humbahas.

Tes kesehatan adalah sebuah proses penting untuk menentukan kelayakan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang siap bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga bawaslu harus memastikan tes kesehatan tersebut bebas dari intervensi atau manipulasi.

Pemeriksaan kesehatan ini meliputi tiga aspek utama, yaitu pemeriksaan Kesehatan jiwa (Psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis serta pemeriksaan status penggunaan Narkotika.

“Kami memastikan bahwa seluruh calon menjalani tes kesehatan ini dengan prosedur yang sama, tanpa ada perlakuan khusus yang dapat mencederai keadilan dalam proses Pilkada, tuturnya .

Ketua Bawaslu Humbahas Hendrik W. Pasaribu saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp (WA) nya menyampaikan, untuk pelaksanaan Rikes hanya dilaksanakan selama 1 hari saja. 

Dalam pelaksanaan Rikes tersebut diantaranya : 
1. Dr.Oloan Paniaran Nababan.SH.MH 
     (Calon Bupati)
2. Yunita Rebeka Marbun, SH.MAP 
     (cawabup)

1. Dr. Hendri Tumbur Simamora SE, M.Si
     ( Cabup)
2.Ir. Yanto Sihotang telah mengikuti 
     (cawabup) 

1. Birma Sinaga (cabup)
2. Erwin Princen Sihite (cawabup)

1. Irwan Simamora, SH (Cabup)
2. Ir. Sadar Sinaga (Cawabup) 

Dalam Proses Rikes terhadap Bapaslon Bawaslu Kabupaten Humbahas memastikan pelaksanaannya berjalan patuh asas, prosedur dan mekanisme sesuai Juknis yang diatur oleh KPU dengan perlakuan yang sama bagi setiap Bacalon serta tidak ada perlakuan khusus terhadap salah satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati.(PS/BN)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p