POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Kamis (19/9/2024).
Kasat
Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas kedua tersangka
adalah SS (48) dan DSL (25).
"Ya
kami berhasil meringkus kedua tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang
terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, "
ujarnya.
Adapun
peristiwa itu dilakukan kepada YP, bersama 3 rekannya yakni K, RAA, dan HH.
Saat itu, keempat pemuda ini mendatangi rumah seorang wanita berinisial DP
dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat
itu tersangka DSL yang mengaku suka kepada DP, kemudian menyuruh pulang keempat
pemuda itu dengan nada tinggi, " ungkapnya.
Keempat
pemuda tersebut kemudian meninggalkan rumah tersebut dan pergi menuju ke sebuah
minimarket yang berada di Kecamatan Sumbul.
YP
pun merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, dan meminta nomor handphone
DSL dari DP. YP pun kemudian mengirimkan pesan singkat terkait kesalahpahaman
saat berada di rumah DP.
"YP
pun meminta ingin berjumpa dengan DPS di Jalan Simpang Parhutuan, Kecamatan
Sumbul, " katanya.
DSL
pun yang saat itu berada di warung tuak bersama SS dan pemilik warung berinisial
ES, menerima pesan whatsapp dari YP.
DSL
pun kemudian mengajak tersangka SS untuk ikut menemaninya menjumpai YP beserta
temannya di Simpang Parhutuan.
"Tersangka
DSL mengajak tersangka SS , dan mengatakan bahwa YP sudah menghina anaknya,
" sebutnya.
SS
pun yang merasa tak terima langsung ikut bersama DSL dan ditemani oleh ES.
Sebelum pergi ke lokasi pertemuan, DSL dan ES masing - masing mengambil 1 kayu
kopi yang berada di pinggir jalan.
Setibanya
di lokasi pertemuan, ES langsung mengejar YP dan K serta memukul dengan
menggunakan batang kayu kopi.
YP
dan K pun tidak bisa bergerak, sementara dua temannya, RAA dan HH sudah pergi
menuju ke Desa Tanjung Beringin.
K
pun berusaha lari dan sempat di pukul oleh DSL dengan menggunakan batang kayu
kopi dan mengenai pinggang K, namun K berhasil melarikan diri.
YP
yang masih berada di lokasi langsung menjadi bulan bulanan DSL, SS dan ES. YP
pun di pukul oleh ES dengan batang kayu kopi sebanyak 6 kali di bagian badan
dan tangan. Begitu pula dengan tersangka DSL yang ikut memukul sebanyak 5 kali.
"Tersangka
DSL pun mengatakan kepada SS, bahwa YP juga ikut menghina anaknya. Sehingga SS
pun menanyakan apa maksud dan tujuannya menghina anaknya sembari di tampar,
" jelasnya.
YP
pun meminta maaf sembari menutup kepalanya dengan menggunakan tangan. Tersangka
SS pun sempat mengeluarkan senjata air soft gun yang sudah di bawanya dan
meletuskan sebanyak 2 kali.
"Tersangka
SS meletuskan senjata air soft gun itu sebanyak 2 kali di bagian sisi kiri YP,
dan satu lagi ke arah langit sambil mengancam akan meletuskannya ke kepala YP,
" ungkap Kasat Reskrim.
Karena
kondisi YP sudah tidak berdaya, ketiga tersangka itupun pergi ke rumahnya
masing - masing. Sementara itu YP menelfon saudaranya untuk di jemput karena
sudah tidak bisa membawa kendaraan akibat di pukul oleh para tersangka.
Setibanya
di lokasi, saudara kandung YP kemudian membawa adiknya berobat ke Puskesmas
Sumbul.
Atas
kejadian itu, YP bersama 3 rekannya membuat laporan ke Polres Dairi.
Atas
laporan tersebut, bedasarkan hasil visum dan penyelidikan, Sat Reskrim akhirnya
menetapkan SS, DSL, dan ES sebagai tersangka.
Pihaknya
pun berhasil meringkus tersangka DSL, dan SS di Kecamatan Sumbul Kabupaten
Dairi.
Alasan
tersangka SS dan DSL melakukan penganiayaan karena tersangka DSL ada menerima
pesan melalui whatshap dari YP jumpa di Jalan Simpang Parhutuan Kecamatan
Sumbul Kabupaten Dairi, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan
keluarga.
Pasal
yang dipersangkakan : Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHP
dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara untuk tersangka an. DSL,
Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 dari KUHP dengan
ancaman hukuman enam tahun enam bulan untuk tersangka SS. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).