Korban Penganiayaan Tak Bisa Hadir Dalam Panggilan Mediasi, Pelaku Komplein ke Penyidik Polrestabes Medan.

/ Jumat, 20 September 2024 / 06.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Surat Panggilan Mediasi atau undangan Penanganan Pendekatan Restorative dari Penyidik Polrestabes Medan Unit Pidana Umum(Pidum) Satuan Reskrim pada Hari Jum'at,13 September 2024 pukul 14.00 terhadap Suprapto(Korban) sekaligus Pelapor Warga Jalan Sentosa Baru Kecamatan Medan Perjuangan dalam perkara Penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh OP(inisial) Warga Jalan H.Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan tidak bisa dihadiri Pelapor dikarenakan sakit.


Atas ketidakhadiran Suprapto(Pelapor), OP(Terlapor) yang sudah hadir di ruangan Mediasi Unit Reskrim Polrestabes Medan merasa kecewa dan komplein terhadap Penyidik kenapa undangan untuk mediasi tersebut tidak Dihadiri oleh Pelapor.

Hal ini diketahui saat awak media konfirmasi kepada Briptu Freddi Dodi Purba(Penyidik Pembantu) terkait jadwal mediasi antara Pelapor dengan Terlapor via seluler WhatsApp.

" Gak datang Pelapor atau korbannya bang padahal Op(Terlapor)sudah hadir disini jadi komplein Terlapor bang", jelas Briptu Freddi.

Saat ditanya awak media kenapa Terlapor bisa Komplein atas tidak hadirnya Pelapor dikarenakan sakit," kita atur lagilah jadwal pertemuan untuk mediasi ini lagi nanti", Jawab Briptu Freddi sambil menutup selulernya.(13/09/2024).

Diketahui sebelumnya antara Pelapor(Korban) dan Terlapor(Pelaku) sudah dimediasi untuk perdamaian oleh pihak Kantor Desa Sampali yang dipimpin oleh Zulpan,SH mewakili M.Ruslan,SE(Kades) dan juga Babinkatibmas namun, OP sebagai Terlapor(Pelaku) tidak hadir dalam mediasi tersebut lantas pihak Kantor Desa mempersilahkan kepada Suprapto(Korban) untuk meneruskan masalah ini ke jalur Hukum atau Maporestabes Medan sesuai Laporan yang sudah dibuat.

Kronologis kejadian;
Pada tgl 23 Juli 2024 sekira pkl 02.00 Wib, Saat Suprapto Sedang santai menunggu Toni(rekan) bangun yah bermaksud akan mengambil Sepeda motor yang dipinjam toni, tiba-tiba dari arah rumah opung yang tidak jauh dari situ yang berkisar lebih kurang 50 meter datang serombongan orang yg salah satunya OP(Terlapor) yang berada didepan dengan membawa pedang sambil teriak. 'Hei.. Mana yg sok preman tadi sore yang mintak bacok sini kau", teriak Terlapor sambil mencabut pedang dari sarungnya.
Dengan sigap Pelapor mengangkat kursi kayu yang didudukinya dan kemudian digunakan untuk menangkis apabila pedang tersebut dibacokan terhadapnya. 
Dan ternyata benar Terlapor sambil berkata,"siapa kali kau rupanya" sambil menyabetkan pedangnya kearah Pelapor dan pelapor berusaha menangkisnya dengan kursi sambil mundur kebelakang.
Akibat mundur, pelapor tidak perhatikan jalan dibelakang ternyata ada parit hingga pelapor terjatuh ke parit.
Pada kesempatan itulah Terlapor  membacokin pelapor hingga melukai tulang kering kaki pas dibawah lutut sebelah kanan.
Demi keselamatan dirinya, Pelapor menarik kaki Terlapor sehingga sama-sama masuk kedalam parit dan keduanya berusaha merebut pedang milik Terlapor yang saat itu ikut terjatuh ke dalam parit 
Pada saat berebut untuk mengambil pedang itu, pelapor berhasil memegang gagang pedang namun disaat yang sama Terlapor juga berusaha untuk merebutnya kembali tapi yang dipegang Terlapor bilah pedang yg tajamnya dan ketika pelapor menarik pedang tersebut, sambil naik ke atas parit, akibatnya tangan Terlapor terkoyak karena pegangan tangannya di bilah tajam pedang tersebut.
Setelah berada di atas parit dan pedang sudah ditangan pelapor," kalau aku mau bacok kau dah mati kau ini", kata Pelapor sembari pergi meninggalkan Terlapor sambil membawa pedang milik OP(Terlapor).

Dan selanjutnya pelapor pergi meninggalkan Terlapor menuju klinik yang berada di pasar 4 mabar hilir untuk mengobati kakinya yang terluka dan selanjutnya membuat Laporan ke Polda Sumatera Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :  LP/B/968/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang lantas di rujuk ke Mapolrestabes Medan Unit Pidana Umum Sat.Reskrim.

Keberatan Terlapor atas ketidakhadiran Suprapto(Pelapor) ini, menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat dan terlihat aneh dimana yang keberatan justru malah dari pihak Terlapor(Pelaku) dalam perkara ini dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang dilakukannya.

Saat diwawancarai awak media, Suprapto(Pelapor) mengatakan, bahwa ketidakhadirannya atas panggilan mediasi di Polrestabes Medan sudah diterangkannya sama Penyidik karena dirinya dalam keadaan sakit dan mengatakan kalau OP(Terlapor) komplein, jika diperbolehkan oleh petugas lebih baik mediasi ini jangan lagi diteruskan dan meminta kepada petugas untuk meneruskan perkara ini.

Selanjutnya, dari konfirmasi awak media kepada Briptu Freddi menanyakan kelanjutan perkara tersebut, mengatakan bahwa akan memanggil ulang keduanya untuk Mediasi kembali.(PS/IG).
Komentar Anda

Terkini: