Oknum TNI Terduga Pelaku Penembak Pelajar di Perbaungan Belum Juga Ditangkap, Ada Apa!

/ Kamis, 26 September 2024 / 09.50.00 WIB

Ilustrasi
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Pomdam 1/Bukit Barisan (BB) hingga saat ini diduga belum melakukan penyidikan terhadap dua orang oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan penembakan terhadap seorang pelajar berinisial MAA (13) yang terjadi di Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (01/9/2024) pagi lalu. 

Hal itu dibenarkan Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Rohdalahi Subhi Purba S.H.,M.H saat dihubungi kru media ini, Kamis (26/9/2024).

Padahal, menurutnya pada tanggal 16 September 2024 lalu, pihak Polres Serdang Bedagai telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dan Pomdam 1/BB bahwasanya ada dua anggota TNI AD diduga terlibat dalam penembakan pelajar kecamatan Perbaungan, dari hasil keterangan penyidikan 4 orang sipil yang telah diamankan Polres Sergai waktu lalu.

" Kami telah berulang kali ke Pomdam I BB, akan tetapi awalnya pihak piket di Pomdam menyatakan surat pemberitahuan dari polres tanggal 16 september 2024, tentang pemberitahuan bahwa pelaku penembakan terhadap MAA (13) adalah anggota TNI, sudah berada di meja Dan Pomdam 1 Bukit Barisan dan diminta kami menunggu disposisi Dan Pomdam karena ada kegiatan di Balige," ujarnya Rohdalahi Subhi Purba Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban kepada Media ini.

Akan tetapi, Lanjut dikatakan bang Purba, setelah beberapa hari kami kembali cross check apakah surat pemberitahuan dari Polres Sergai sudah di disposisi dan siapa yang menangani, akan tetapi malah petugas yang sama menyatakan surat dari polres belum ada masuk, dan meminta bukti tanda terima bahwa surat tersebut telah diterima Pomdam.

Sehingga semalam tanggal 25 kembali kami mendatangi Pomdam, dan sempat beradu argumen akhirnya kembali diakui surat tersebut telah diterima, akan tetapi tetap belum ada disposisi penyidikan. 

" Kami merasa seperti dipermainkan, ada apa dengan Pomdam I BB, dan kami akan tetap terus mengejar sampai proses hukum berjalan terhadap pelaku penembakan," tegasnya.

Sebelumnya, Hery Chariansyah Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran Pers nya, Minggu (1/9/2024) lalu mengatakan Komnas Perlindungan Anak juga mempersoalkan senjata api yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban anak. 

Mengingat senjata api bukanlah barang ataupun senjata yang umum di masyarakat, kepemilikan senjata api hanya untuk orang tertentu dan kepemilikan bagi masyarakat juga diatur ketat serta diawasi penggunaannya oleh Kepolisian. 

Selama itu, penggunaan senjata api juga hanya digunakan oleh orang-orang yang terlatih menggunakan senjata api. 

Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan mendampingi dan mengawal kasus ini, sebagai upaya mendukung penegakan hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga korban," tegas Hery. 

Hukum harus ditegakkan, pihak kepolisian harus dapat secara cepat dan efektif menangani kasus Penembakan yang menewaskan anak ini. Kepolisian Republik Indonesia tentunya telah dilengkapi peralatan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan.(PS/Red).

Komentar Anda

Terkini: