POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI –Sat Reskrim Polres Dairi meringkus tersangka berinisial DTMS (39) usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Minggu (15/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP
Meetson Sitepu mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari korban, LB yang
merupakan pekerja cleaning service di RSUD tersebut.
"Ya kami mendapat informasi dari
korban, yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda di parkiran RSUD
Sidikalang, " ujar Kasat Reskrim.
Awalnya korban berangkat dari rumahnya
yang berada di Desa Tambahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu untuk bekerja di RSUD
Sidikalang.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya,
sekitar pukul 15.30 WIB, korban pun memutuskan untuk pulang ke rumahnya.
"Namun saat kembali ke parkiran,
korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Sehingga korban pun berusaha
mencari di sekitar halaman rumah sakit, " jelasnya.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan
hal tersebut ke Polres Dairi.
Setelah mendapat laporan tersebut,
pihak petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggelar olah tempat
kejadian perkara.
Dari hasil itu, petugas pun akhirnya
mengantongi identitas tersangka yang tak lain adalah DTMS.
"Tersangka pun berhasil kami
ringkus di Jalan Kopi saat mengendarai sepeda motor tersebut, " ungkapnya.
Dari hasil interogasi, DTMS pun
mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan tersangka,
dirinya datang dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke RSUD untuk
memperbaiki kartu BPJS-nya yang telah hilang.
"Namun karena saat itu kantor
BPJS sedang tutup, sehingga tersangka memutuskan untuk pulang ke rumahnya,
" bebernya.
Namun, saat hendak pulang, DTMS pun
mendapati sepeda motor tersebut. Sehingga niat untuk melakukan aksi pencurian .
"Tersangka sempat berusaha
menghidupkan sepeda motor namun gagal. Sehingga dirinya mencoba mendorong
menuju ke Jalan Barna, dan langsung menggabungkan kontak starter, sehingga
sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, " kata Kasat Reskrim.
Adapun modus tersangka yakni untuk
menggunakan sepeda motor tersebut untuk digunakan sehari - hari sambil mencari
pekerjaan.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni
Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (PS/K.TUMANGGER/).