POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Seorang pria paruh baya diringkus Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP
Meetson Sitepu mengatakan, tersangka yakni berinisial SS, dan melakukan
penganiayaan kepada korban berinisial ANU.
"Ya kami meringkus tersangka
berinisial SS, atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban,
berinisial ANU, " ujar Kasat Reskrim. Sabtu (7/9/2024)
Penganiayaan tersebut terjadi sewaktu
korban baru saja pulang mengantar sang anak ke sekolahnya. Saat itu, tersangka
yang melihat korban langsung mendatanginya sambil membawa tongkat besi dan
memiliki bagian ujung yang tajam.
"Setelah di datangi dan berjarak
1 meter, tersangka sempat bilang ke korban 'begininya kalau menyiksa orang' dan
langsung menusukkan ke bagian perut korban sebanyak 2 kali, " ungkap Kasat
Reskrim.
Namun aksi penusukan itu gagal karena
tidak mengenai bagian perut korban. SS pun kemudian mencoba menusuk bagian mata
korban, namun berhasil di tangkis oleh korban dengan menggunakan tangannya.
"Setelah akan di tusuk di bagian
mata, korban menangkis dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga tongkat
besi itu mengenai bagian lengan kanan korban, sehingga lengan kanan korban
mengalami luka robek, " jelasnya.
Setelah itu, korban pun langsung
menendang kaki SS, dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah tersangka sambil
berlari berteriak meminta tolong. SS pun kemudian kabur meninggalkan lokasi
kejadian.
Atas peristiwa itu, korban langsung
melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah dilakukan penyelidikan dan
hasil visum, petugas pun langsung menangkap SS saat berada di Simpang 3 Desa
Sitinjo II.
Adapun motif tersangka karena merasa
sakit hati dengan korban, yang sudah menaruh racun ke ladang milik tersangka.
Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal
351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (PS/K.TUMANGGER/).