PEMERIKSAAN SAKSI DARI KAMPUS USU DAN DALAM PERKARA DUGAAN IJAZAH PALSU MOG

/ Jumat, 20 September 2024 / 00.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024  pukul 10.30 di PN Medan  sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H,M.H dihadiri oleh Panitra, Terdakwa ,  Penasehat Hukum terdakwa serta JPU Subhi Hasibuan dan Agung Nugrlam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan 4 orang saksi yaitu, Prof Fahmi, Prof Renita, Dr Ing Johannes dan Oloan Sitohang

Pada pokoknya saksi menerangkan bahwa terdakwa pernah kuliah di USU namun tidak pernah menyelesaikan studinya atau di Drop Out dan saksi Johanes tidak membenarkan tanda tangan di ijazah terdakwa MOG dan tidak pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015.

Kemudian JPU menunjukan bukti surat hasil Labkrim dari Polda Sumut  di depan persidangan yg menerangkan bahwa Ijazah tersebut tidak identik atau (palsu) baik dari tanda tangan, hologram dan kertas

Dalam Kesaksian para Saksi, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi
hingga  sidang  berjalan lancar kemudian  selesai pukul 12.00 Wib dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 26 September 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).
(PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: