POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 10.30 di PN Medan sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H,M.H dihadiri oleh Panitra, Terdakwa , Penasehat Hukum terdakwa serta JPU Subhi Hasibuan dan Agung Nugrlam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan 4 orang saksi yaitu, Prof Fahmi, Prof Renita, Dr Ing Johannes dan Oloan Sitohang
Pada pokoknya saksi menerangkan bahwa terdakwa pernah kuliah di USU namun tidak pernah menyelesaikan studinya atau di Drop Out dan saksi Johanes tidak membenarkan tanda tangan di ijazah terdakwa MOG dan tidak pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015.
Kemudian JPU menunjukan bukti surat hasil Labkrim dari Polda Sumut di depan persidangan yg menerangkan bahwa Ijazah tersebut tidak identik atau (palsu) baik dari tanda tangan, hologram dan kertas
Dalam Kesaksian para Saksi, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi
hingga sidang berjalan lancar kemudian selesai pukul 12.00 Wib dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 26 September 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).
(PS/SUDI RAHMAT).