Pj Walikota A Hanan dan Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban memperlihatkan Raqan Perubahan APBK 2024. FOTO |DAHLAN AMRY |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota dan DPRK Lhokseumawe menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK tahun anggaran 2024. Sebelumnya, raqan ini telah dibahas melalui beberapa tahap dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi.
Kesepakatan terhadap raqan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan dan Ketua DPRK Murhaban, Jumat, 06 September 2024 di gedung dewan setempat.
Setelah membuka rapat, Murhaban mempersilakan Juru Bicara (Jubir) Banggar, Faisal, untuk menyampaikan pendapatnya. Faisal menyatakan bahwa rancangan perubahan APBK harus mampu memenuhi kebutuhan minimal dan menjamin suksesnya pelaksanaan kegiatan daerah kota Lhokseumawe.
"Kami berharap perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 ini dapat diarahkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, menyediakan lapangan kerja, serta menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan," ujar Faisal.
Fraksi Partai Aceh , melalui jubirnya Taslim A Rani mengharapkan agar semua perangkat daerah dapat memaparkan rencana kerja secara transparan dan akurat dalam pengalokasian anggaran sesuai aspirasi masyarakat dan menghindari tumpang tindih.
"Sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jangan mementingkan kepentingan kelompok atau golongan yang dapat merugikan masyarakat dan kota Lhokseumawe secara umum," tegas Taslim A Ranil, politisi Partai Aceh tersebut.
Dokumen Istimewa |
Sementara itu, dalam pidatonya, A. Hanan menyampaikan, selama sidang proses pembahasan, banyak evaluasi, masukan, dan sumbang saran dari segenap anggota dewan, khususnya dalam menyikapi penyelenggaraan pemerintahan selama ini.
“Semoga menjadi perhatian bagi kita jajaran eksekutif dan sangat berguna bagi kami untuk pedoman di masa yang akan datang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang telah diputuskan bersama ini, merupakan upaya dan sikap realistis melihat perkembangan ekonomi ke depan. “Kita tidak ingin membuat estimasi yang berlebihan yang dapat berakibat tidak baik bagi pelaksanaan roda pemerintahan.” ungkap A. Hanan.
“Karena yang terpenting, diharapkan perubahan yang kita lakukan terhadap APBK 2024 akan menjadi lebih proporsional dan efektif, sehingga manfaatnya dapat membawa kebaikan bagi kita semua, khususnya masyarakat Kota Lhokseumawe yang kita cintai,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, masih ada a
satu tahapan lagi agar berita acara persetujuan bersama tentang Raqan Perubahan APBK yang sudah ditandatangani dapat ditetapkanmenjadi Qanun Perubahan APBK, yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.
Di mana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dokumen Perubahan APBK dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya. “Hasil evaluasi gubernur nantinya akan kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK),” ujar A. Hanan.
Ia pun menyampaikan secara ringkas mengenai Raqan tentang Perubahan APBK Lhokseumawe 2024 yang telah disepakati bersama dewan.
“Pendapatan Daerah direncanakan dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan. Peningkatan tersebut bersumber dari alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat berupa penambahan dana alokasi umum, serta dana tranfer dari pemerintah provinsi.
Peningkatan belanja tersebut direncanakan untuk penambahan anggaran belanja pemenuhan gaji Non PNS,
Mengingat waktu efektif tahun anggaran 2024 hanya tersisa empat bulan lagi, maka Pj Wali kota menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk segera menyusun langkah-langkah menyiapkan administrasi pelaksanaan Perubahan APBK yang telah disahkan.
“Semua program dan kegiatan yang telah direncanakan agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga kegiatan yang dijalankan dapat mempunyai manfaat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat.”
Diingatkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan agar tetap mempedomani Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya utang di akhir tahun anggaran 2024,” ujarnya. (ADV)