POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian pemberatan, Selasa (27/8/2024), sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku Inisial ST, 44 Thn, Jln.Perjuangan Desa Deli Tua dan Inisial MI, 24 Thn, Jln Besar Namorambe Kost - Kost an.Enon. diamankan bersama barang bukti 1 buah Loudspeaker merek DAT dan 1 buah Kelewang Pusaka peninggalan moyang korban.DUL ALTER PURBA, 35 Thn, warga Jln.Tani Bersaudara No 17 A Desa Deli Tua Kec.Deli Tua.
Adapun dijelaskan kronologi penangkapan Pada hari Selasa tgl 27 Agustus 2024 sekira Pkl 16:00 Wib, Team dipimpin oleh KANIT RESKRIM POLSEK Delitua IPTU MARULI SIREGAR, SH., MH sedang menyelidiki kasus pencurian rumah yg terjadi di Jln Tani Bersaudara Desa Deli Tua Kec.Deli Tua.
Kemudian sekira pkl 16:30 Wib, dari hasil penyelidikan Team diketahui bahwa salah satu pelaku inisial ST sedang berada di Jln Besar Namorambe & Team langsung menangkap pelaku ST dan menginterogasinya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku ST, pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan 2 (dua) orang temannya yg bernama inisial MI dan inisial AT (DPO). Selanjutnya sekira Pkl 18:00 Wib dari hasil penyelidikan, diketahui seorang pelaku inisial MI berada di Jln Besar Namorambe, selanjutnya tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku inisial MI.
Kemudian tim menginterogasi kedua pelaku dan ke 2 (dua) pelaku menerangkan bahwa para pelaku mengakui perbuatan mereka telah membongkar rumah milik korban dengan cara menggunakan linggis dan masuk dari pintu belakang, kemudian para pelaku mengambil barang barang milik korban antara lain : 1(satu) buah sepeda motor merk Honda Supra X 125. 1(buah) Loudspeaker merk DAT dan 1(buah) Pusaka peninggalan moyang korban.
Kedua pelaku menerangkan telah menjual 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 milik korban kepada inisial T seharga Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pelaku menerangkan uang hasil penjualan sepeda motor tsb digunakan para pelaku sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) utk membeli makanan dan sisanya sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi 3(tiga) oleh para pelaku.
Pelaku inisial ST mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), pelaku inisial MI mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pelaku inisial AT (DPO) mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Para pelaku menerangkan uang hasil penjualan tsb telah habis digunakan pelaku.
Selanjutnya tim mengamankan ke 2 (dua) pelaku inisial ST dan pelaku inisial MI berikut barang bukti ke mako Polsek Deli Tua utk dikakukan proses lanjut sesuai dengan Hukum di Negara RI. (PS/HS)