POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS.- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Humbang Hasundutan Sumatera Utara menggelar Press Release sebanyak 5 (lima) Kasus diantaranya Kasus Pengeroyokan, Kasus Curanmor, Kasus Pencurian ternak, kasus Pencabulan anak berumur dibawah dua kasus. Sabtu, (7/9)
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Harry Ardianto.SH.SIK.MH menyampaikan dugaan tindak pidana secara sama sama melakukan kekerasan terhadap orangyang mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia atas nama Alm. Alfredo Simanullang (Lk) umur 19 tahun status pelajar beralamat Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut .
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/110/IX/ 2024/SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT, tanggal 01 September 2024, tersangka inisial DCS, JPN, DP, DFS, JENP, CN berstatus dewasa. Kronologi kejadian , pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib diterminal Doloksanggul tanggal yang berada di desa Bonanionan Kec.Doloksanggul Kab.Humbahas.
Korban Alm. Alfredo Simanullang menegur Saksi Davidson Sidabutar dan Anisa Silalahi dengan mengucapkan kata-kata kotor. Kemudian DS menghubungi anak yang berkonflik atas nama DCS, selanjutnya DCS dan JPIN datang menghampiri korban alm.Alredo Simanullang langsung memukul DCS dan terjadi perkelahian.
Saat terjadi pertarungan DCS tidak sanggup melawan korban , sehingga DCS memanggil kawannya untuk meminta bantuan kepada JEP, DKP dan DFSS, selanjutnya DCS dan JEP dan DFSS, secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap korban alm. Alfredo Simanullang.
Setelah pertarungan korban AS meminta kepada DCS agar berkelahi satu lawan satu lalu korban AS berkelahi dengan DCS, selanjutnya pada saat mereka berkelahi DCS memukul korban sebanyak 2 kali hingga membuat korban alm AS tersungkur ke tanah.
Selanjutnya korban AS dibawa kepinggir terminal pada saat di pinggir terminal tersangka CHAN mendekati korban alm AS lalu mengangkat kepala korban sambil menampar pipi korban sebanyak 2 kali, kemudian korban alm. AS akhirnya dibawa berobat selanjutnya pada saat korban dibawa berobat , korban alm AS meninggal dunia .
AS akhirnya dibawa berobat selanjutnya pada saat korban dibawa berobat , korban alm AS meninggal dunia . Pasal yang dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 lebih Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana. Keenam tersangka masih dalam tahanan Polres Humbang Hasundutan.
2. KASUS DUGAAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR : Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/112/IX/2024/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMUT, tanggal 04 September 2024 atas nama pelapor Johannes Situmorang Waktu dan TKP : Pada hari Selasa, 03 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib di desa Hutapaung Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara Korban an Johannes Situmorang (Lk) 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat Desa Hutapaung Kec.Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Tersangka berinisial MPA.
Barang Bukti yang sudah disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 Nopol B 4335 TXH warna Hitam . Tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan sementara Polres Humbang Hasundutan dan tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana
3. KASUS DUGAAN PENCURIAN TERNAK MASYARAKAT .
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/104/VII/ 2024/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNSUTAN /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Aguston Nababan Waktu dan TKP , Jumat,16 Agustus 2024 di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan. Korban an Aguston Nababan (Lk) 43 tahun,pekerjaan Petani beralamat Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan . Tersangka berinisial IS, AS dan SP ( masih dalam DPO.
Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L.300 berwarna Hitam . Kedua tersangka IS dan AS dikenakan pasal 362 KHUPidana sedangkan SP masih DPO ( Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Humbang Hasundutan .
Saat kejadian AS telah berhasil melarikan diri dengan mempergunakan 1 (satu) unit mobil dengan nopol : BB 6533 BC, Merek Mitsubishi, Type Colt L300 PU FE / R (4x2) M. dan kedua tersangka masih dalam tahanan Polres Humbang Hasundutan untuk memproses lebih lanjut
4. KASUS DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DIBAWAH UMUR.
Demikian pula dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 75 / VI / 2024 / SPKT / POLRES HUMBANNG HASUNDUTAN / POLDA SUMATERA UTARA , tanggal 12 Juni 2024 . Waktu dan TKP Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib di dalam rumah tersangka yang terletak di Desa Rura Tanjung Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan , Korban berinisial KCH, 7 tahun , Pelajar SD kelas 1 ,tersangka berinisial JM .
Barang Bukti yang telah disita diantaranya berupa 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek berwarna kuning dengan corak boneka LOL SURPRISE , 1 (Potong) celana panjang berwarna kuning dengan corak boneka LOL SURPRISE , 1(satu) potong kaos singlet berwarna kuning muda, 1 (satu) potong celana sot pendek berwarna hijau muda dengan corak boneka, 1 (satu) potong celana dalam berwarna unggu muda Tersangka sudah diamankan diPolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut.
5.KASUS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR
Demikian pula dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara
Berdasarkan LP Nomor : LP/B/111/ IX/ 2024/SPKT/ POLRES HUMBANG HASUNDUTAN / POLDA SUMUT Tanggal 1 September 2024 Waktu dan TKP : Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah Saksi an Rontauli Tumanggor alias Mak Kevin Tumanggor yang terletak di Naga Timbul Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut ,
Korban 1 (satu) orang anak dibawah umur berinisial IR, 16 Tahun , Pelajar SMA kelas XI,dengan Tersangka berinisial HPT Bukti yang disita berupa 1 (satu) potong baju seragam sekolah panjang tangan warna putih dengan tanda nama Ira Julianda di bagian dada sebelah kanan ,
Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) potong rok panjang seragam sekolah berwarna abu abu , 1 (satu) potong jilbab warna putih , 1 (satu) potong celana panjang berwarna hijau , 1 (satu) potong celana dalam berwarna abu-abu. Tersangka telah ditahan di Polres Humbang Hasundutan untuk ditindak lebih lanjut. (PS/BN)