Residivis Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput Dan Di Temukan BB Sabu Dari Kantongnya.

/ Jumat, 13 September 2024 / 15.56.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM- TAPANULI UTARA,- Seorang residivis dalam kasus narkotika kembali diringkus sat narkoba polres Taput, kamis (12/9/2024).

Baringbing menjelaskan, residivis tersebut yaitu Samuel Arwianto ( 27 ) tempat tinggal di komplek terminal Tarutung, namun alamat KTP Jl. klp Kopyor Barat kelapa Gading Utara, DKI Jakarta.

Tersangka SA di tangkap dari terminal madya Tarutung saat petugas sat menyebarkan narkoba nya memiliki narkoba karena masih baru ditangkap bulan april 2023 yang lalu.

Saat SA di geledah lalu narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celananya dibungkus rapi dalam klip plastik bening seberat 1,77 gram.

Setelah di interogasi SA mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari kecamatan Balige, kabupaten Toba untuk dikonsumsi sendiri."SA mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara bulan April 2024 yang lewat setelah 1 tahun menjalani proses hukuman penjara.

Kini SA masih diperiksa secara intensif untuk dikembangkan jaringanya di wilayah Taput juga bandarnya. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: