POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Kerjasama Satreskrim Polres Binjai dengan Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (BEGAL) di Jalan Payabakung Dusun-III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (2/9/24) pukul 19.30 wib.
Berawal adanya Laporan polisi LP/ B/ 139/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, TKP dijalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai timur, Selasa 24/8/24 pukul 04.00 wib dini hari. Tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap DS (17) di jalan Payabakung Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9/24) pukul 19.30 wib.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DS (17) dijalan Payabakung Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9/24) pukul 19.30 wib, para personil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HGS (20) di Jalan Pardede Desa Lalang Dusun V Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 05.00 wib. Selanjutnya SM (20) ditangkap ketika berada di jalan Lumban Bagasan Dusun X Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 19.09 wib. Setelah itu, para personil melakukan penangkapan MAP (18) di Jalan Gajah Mada Lk XI Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai timur, Jumat (6/9/24) pukul 02.30 wib dan terakhir berhasil menangkap ANS (20) di desa Sei Ujan-Ujan Kecamatan Kotarih Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/24) pukul 17.30 wib.
Berkat kerja keras personil Satreskrim Polres Binjai dengan dibantu Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi dan penyidikan oleh petugas ke lima pelaku tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum polres Binjai sebanyak 12 kali.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat reskrim Akp Zuhatta Mahadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan terhadap kelompok begal sadis ini tidak terlepas dari kerjasama dan bantuan Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut. Ujar kasat reskrim.
Saat ini ke lima tersangka DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP Pidana, dengan ancaman 12 tahun. tegas Akp Zuhatta pada awak media kamis (26/9/2024)
(PS/ZULPAN PURBA).